| Ketika Gong RUU Pengelolaan Sampah Ditabuh |
| Written by Khalisah Khalid | |
| Monday, 14 May 2007 | |
Persoalan sampah kembali mencuat ketika Pemerintah Kota Bandung akan membangun pembangkit listrik tenaga sampah menggunakan teknologi insinerator di Gedebage yang ditolak masyarakat setempat. Tentu saja masyarakat tidak menginginkan ruang hidupnya tercemar tempat pengolahan sampah terpadu atau TPST.Sebuah fenomena penolakan masyarakat yang daerahnya dijadikan sebagai tempat pembuangan akhir (TPA), TPST, atau apa pun namanya terjadi hampir di seluruh kota besar di Indonesia. Persoalan ini kemudian terus berlangsung dan bahkan selalu direplikasi menggunakan pendekatan-pendekatan yang sama meskipun mendapatkan pertentangan keras di masyarakat. Belum lagi bencana yang timbul akibat buruknya manajemen pengelolaan sampah. Longsor sampah dan banjir selalu menghantui perjalanan kota-kota besar yang memproduksi banyak sampah. Siapa pun akan mengatakan bahwa persoalan sampah begitu kompleks dan membutuhkan perhatian semua pihak untuk menanganinya. Namun, sebagai institusi negara yang diberi mandat oleh rakyat, pemerintah berkewajiban membuat ketentuan hukum dan pelaksanaan dalam pengelolaan sampah. Selama ini pemerintah selalu menggunakan paradigma lama dan pendekatan parsial dalam melihat persoalan sampah. Model pengelolaan sampah yang ditawarkan selalu bersandar pada aspek teknologi dan padat modal yang sarat dengan peluang menjadi ladang korupsi. Pemerintah telah mengabaikan akar persoalan dalam penanganan sampah bahwa 85 persen bicara soal sampah berarti bicara soal gaya hidup yang memang sengaja direkayasa pasar sehingga budaya konsumtif begitu dilanggengkan dan dipelihara. Tidak bisa kemudian gaya hidup hanya diselesaikan dengan teknologi. Apalagi, belum pernah ada sejarah yang menunjukkan keberhasilan Indonesia mengelola sampah karena teknologi canggih yang ditawarkan juga belum terbukti. Payung hukum Untuk itu, perlu dibangun aturan dan mekanisme agar persoalan sampah bisa diatasi. Semua aturan dan mekanisme tersebut akan sulit diwujudkan di Indonesia karena selama ini tidak ada payung hukum yang menjadi rujukan semua orang dalam melihat persoalan sampah. Payung hukum pengelolaan sampah penting untuk diselesaikan secepat mungkin. Sebab, inilah yang akan menjadi keputusan hukum yang bisa memastikan seluruh proses pengelolaan sampah sebagaimana yang diharapkan dapat terjadi. Ada beberapa aspek yang dapat terus didesakkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Sampah. Pertama, soal lembaga yang diberi mandat untuk mengelola sampah. Sebab, tidak cukup hanya Dinas Kebersihan yang bisa menyelesaikan persoalan sampah. Jika ada pihak swasta yang ditunjuk untuk mengelola sampah, dibutuhkan aturan main dan penunjukan yang tegas. Selama ini banyak pihak swasta tidak menjalankan aturan main yang benar dan melakukan kebohongan publik dalam usahanya, seperti yang dilakukan PT WGS di TPST Bojong. Kedua, soal peran serta masyarakat yang seharusnya menjadi bagian yang paling utama dilibatkan dalam proses pengelolaan sampah. Termasuk dalam peran serta masyarakat ini adalah peran lembaga-lembaga kemasyarakatan, seperti lembaga agama, lembaga kepemudaan, organisasi perempuan, dan tentu saja komunitas-komunitas kritis yang selama ini telah berinisiasi melakukan pengolahan sampah di komunitasnya. Termasuk di dalamnya juga adalah peran pihak produsen yang selama ini menjadi kontributor terbesar dalam meningkatkan volume sampah dari kemasan produk yang dihasilkan. Ketiga, pembiayaan yang mengatur bagaimana pemerintah dapat menetapkan biaya retribusi dalam rangka pengelolaan sampah yang bisa ditetapkan berdasarkan volume sampah yang ditimbulkan. Selain itu adalah pengaturan pengelolaan retribusi itu sendiri yang dipergunakan untuk kepentingan pengelolaan sampah yang dicantumkan dalam APBD. Dan, tentu saja bicara soal kompensasi yang diberikan sebagai imbalan atas dampak negatif yang timbul akibat pengelolaan sampah, seperti biaya pemulihan lingkungan dan kesehatan, yang selama ini terabaikan. Keempat, bicara soal ketentuan yang mengatur mekanisme hukum dalam pengelolaan sampah jika terjadi sengketa seperti yang selama ini banyak terjadi di berbagai daerah di kota-kota besar di Indonesia. Ini penting untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang terkena dampak langsung dan atau tidak langsung proses pengelolaan sampah. Selain itu, dalam mekanisme hukum ini juga diatur tentang pengawasan dan sanksi hukum dalam pengelolaan sampah. Kelima, baru bicara soal aspek teknis yang mengatur tata cara penanganan sampah, mulai dari pengangkutan, pengolahan, hingga proses akhir secara spesifik. Di sinilah baru kemudian bisa dikaji lebih mendalam teknologi apa yang bisa digunakan di suatu tempat yang sesuai dengan karakteristik sampah. Jadi, pilihan untuk menggunakan sistem insinerator telah melalui kajian mendalam, terutama menyangkut kajian dampak kesehatan dan kajian sosialnya. Yang harus dipastikan, dalam kurun waktu satu tahun setelah RUU ini disahkan menjadi undang-undang tidak diperbolehkan lagi penggunaan sistem open dumping seperti yang banyak terjadi di TPA atau TPST. Transparan Paling tidak inilah lima aspek yang penting dilihat dalam pengelolaan sampah yang bisa terus didesakkan ke dalam sebuah payung hukum yang akan memastikan semua aturan dan mekanisme dalam pengelolaan sampah memiliki kekuatan hukum. Tanpa payung hukum tetap yang dapat digunakan sebagai landasan, buruknya pengelolaan sampah yang saat ini dipraktikkan akan terus menjadi persoalan bagi kota-kota besar di Indonesia. Polusi udara, air, dan tanah; bencana longsor, dan banjir, misalnya, akan menjadi keseharian dari rentetan bencana ekologi. Setelah tiga tahun RUU Pengelolaan Sampah dinantikan untuk segera dibahas, tersiar kabar baik bahwa saat ini sudah terbentuk panitia khusus (pansus) DPR untuk membahas RUU tersebut meskipun belum diketahui publik dan kapan pansus ini akan bekerja. Yang menjadi harapan besar tentu saja pansus ini bekerja secara terbuka dan transparan sehingga publik bisa melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap berlangsungnya proses pembahasan ini. Kemauan politik dari pemerintah dalam melihat persoalan sampah begitu dinantikan sebelum bencana ekologi yang lebih besar terjadi lagi di daerah lain. Keputusan politik untuk menyelesaikan payung hukum ini juga penting untuk mengurangi bisnis gelap pengelolaan sampah karena banyak penunjukan pengolahan sampah oleh pemerintah kepada pihak swasta tidak transparan dan akuntabel. Menjadi wajar kemudian jika muncul kecurigaan dari masyarakat awam bahwa TPA, TPST, atau apa pun namanya menjadi lahan bisnis yang begitu empuk dan selalu menyengsarakan masyarakat di sekitarnya. KHALISAH KHALID Kepala Divisi Kampanye Walhi Jakarta Sumber: Kompas Related News |

Persoalan sampah kembali mencuat ketika Pemerintah Kota Bandung akan membangun pembangkit listrik tenaga sampah menggunakan teknologi insinerator di Gedebage yang ditolak masyarakat setempat. Tentu saja masyarakat tidak menginginkan ruang hidupnya tercemar tempat pengolahan sampah terpadu atau TPST.

