| Mendaur Ulang Lumpur Minyak Menjadi Minyak |
| Written by Magyartoto T. | |
| Tuesday, 15 October 2002 | |
|
SEJAK eksploitasi minyak bumi dilaksanakan di Indonesia, produk sampingan kegiatan ini yang berupa sludge atau lumpur minyak belum pernah ditangani. Padahal, lumpur yang mengandung berbagai logam berat ini bila menumpuk di permukaan tanah, cairannya dapat merembes ke tanah dan mencemari sumber air tanah. Salah satu contohnya adalah kasus pencemaran limbah bahan beracun berbahaya (B3) dari penambangan minyak di Tarakan, Kalimantan Timur, yang dilaporkan kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup tahun lalu. Hingga tahun 2001, seperti diungkapkan Masnellyarti Hilman dari Kantor Kementerian Negera Lingkungan Hidup (KLH), telah terjadi minimal tiga kasus pencemaran sludge, dua lainnya di Riau dan Sorong (Papua). Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal)-sekarang KLH-sebenarnya telah meminta semua perusahaan minyak di Indonesia melaporkan limbah yang dihasilkan dan upaya pengelolaannya. Bila hal ini diabaikan maka akan ada tindakan hukum sampai penyegelan tempat pembuangan limbah industri itu. Sesuai Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelohan Lingkungan Hidup, bupati atau gubernur berwenang untuk menghentikan operasi perusahaan terkait. Bukan itu saja, bila ada sumur penduduk yang tercemar, perusahaan bersangkutan harus melakukan pembersihan (clean up), urai Masnellyarti. Penanganan sludge Lumpur minyak sebenarnya dapat dihasilkan mulai dari proses pemboran minyak hingga saat penyimpanan di kilang-kilang. Seperti diungkapkan Direktur PT Patra Dok Dumai, Hero Sugiarto, selama ini di lokasi sumur minyak sludge disimpan dalam sebuah tangki penampung atau ditimbun dalam lubang raksasa dengan kedalaman sekitar 10 meter. Cara lain adalah dengan membakarnya, yang bisa mencemari udara. Untuk mengatasi pencemaran udara, Caltex pernah mengusulkan dilakukan penyuntikan kembali ke sumur tua. Namun, menurut Masnellyarti, cara ini belum disepakati Kementerian Negara Lingkungan Hidup karena harus diketahui dulu struktur hidrogeologi sekitar sumur. Hal ini untuk memastikan bahwa sumur minyak itu tertutup sehingga limbahnya tidak masuk ke aliran air tanah dan mencemari air sumur. Dalam kesepakatan antara Bapedal (KLH) dengan Pertamina dan Direktorat Migas, untuk menangani sludge harus ada standar prosedur operasi (SOP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 junto 85 Tahun 2000. Sludge sebenarnya masih bisa didaur ulang menjadi sumber energi. Teknologinya pun telah ada. Perusahaan minyaknya saja yang kurang aware atau kesadarannya akan dampak pencemaran lingkungan masih rendah. Apalagi, pemantauan pencemaran oleh aparat di daerah juga masih lemah, ucap Masnellyarti. Hal ini dibenarkan oleh Hero. Ia mencontohkan, para negara tetangga seperti Filipina, Malaysia, dan Singapura yang telah menerapkan teknologi pengolahan sludge sejak tujuh tahun lalu. Dengan teknologi yang diperkenalkan pertama kali di Amerika Serikat tahun 1950-an, sludge dapat diolah dan menghasilkan 60-80 persen minyak mentah dengan kualitas dan nilai jual sama dengan minyak hasil pengilangan. Sebelum teknik itu dikenal, sludge dibuang begitu saja karena kandungan padatan dan airnya yang lebih dari lima persen dalam minyak mentahnya akan merusak kilang yang memprosesnya. Kini mengolah sludge berarti ada tambahan nilai ekonomi dari limbah yang tadinya berpotensi mencemari lingkungan. Dalam proses pengolahan sludge, dilakukan pemisahan minyak, padatan, dan air dengan mesin pengocok atau shaker. Padatan itu kemudian diolah lebih lanjut dengan memberikan bakteri pemakan hidrokarbon yang diisolasi dari alam. Hasil olahan dari proses bioremediasi-berlangsung selama sekitar sebulan-dapat digunakan menjadi bahan pengeras jalan, bahan baku batako, dan tanah pupuk yang bebas dari zat dan organisme yang membahayakan. Air yang dihasilkan diproses lagi hingga kandungan logam beratnya sampai batas aman untuk dibuang ke lingkungan. Pabrik pengolahan sludge di lokasi tanah milik PT Patra Dok Dumai-anak perusahaan Pertamina-mulai dibangun bulan ini dan diperkirakan selesai Agustus mendatang. Pembangunan fasilitas pengolahan sludge dengan investasi pertama Rp 100 milyar itu bekerja sama dengan perusahaan Singapura Blue Water Oil Services. (yun) [KOMPAS] Related News |
