| Master Plan Persampahan Mutlak |
| Written by Ratri M. Perwitasari | ||||
| Wednesday, 06 December 2006 | ||||
Page 1 of 2 Wawancara Majalah PERCIK dengan Direktur Eksekutif Dana Mitra Lingkungan, Ir. Sri Bebassari, MScSampah menjadi bom waktu yang bisa meledak setiap saat dan menelan korban. Ledakan itu sudah mulai. Tempat pembuangan Akhir (TPA) Leuwigajah di Bandung, sebagai contoh, telah merenggut puluhan nyawa. Hal yang serupa bukan tidak mungkin terjadi di kota-kota lain mengingat kondisi TPA-TPA yang ada tak jauh berbeda. Di sisi lain, saat ini belum ada kebijakan yang jelas tentang persampahan di Indonesia. Masing-masing instansi atau pemerintah daerah berkreasi sendiri-sendiri, malah dengan egonya sendiri, menghatasi persoalan sendiri, Bukannya penyelesaian yang didiapatkan, justru permasalahan seoolah menjadi benang kusust yang sulit terurai. Bisakah persoalan di depan mata ini dipecahkan? Percik mewawancarai Ir, Sri Bebassari, MSc, Direktur Eksekutif Dana Mitra Lingkungan yang telah berkecimpung lebih dari 26 tahun di bidang ini. Ia sempat mendapat sebutan “Ratu Sampah” karena dedikasi dan kepakarannya mengurusi barang kotor tersebut. Sebelum menjadi direktur eksekutif, ia adalah peneliti di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Bagaiamana Anda melihat permasalahan sampah di Indonesia saat ini ? Masalah persampahan belum menjadi prioritas dibandingkan dengan pembangunan di bidang lain. Padahal ini masalah kebersihan. Kebersihan adalah investasi, sama dengan keamanan. Harusnya keduanya sejajar. Kalau negara kita aman dan bersih, investor kan akan datang. Bolehlah keamanan itu nomor satu, tapi kebersihan jangan nomor 100. Mungkin nomor lima, sembilan, atau sepuluh besarlah. Faktanya kebersihan sekarang nomor 100, sedangkan keamanan nomor 1. Ini berbuntut pada pendanaan dan sebagainya. Biar runtut, saya selalu melihat secara sistematis. Minimal permasalahan ini kita tinjau dari lima aspek pendekatan yakni aspek hukum, kelembagaan/institusi, pendanaan, sosial budaya dan aspek teknologi. Sekarang ini kebanyakan orang hanya melihat dari aspek teknologi saja. Akhirnya tidak tuntas karena hanya satu aspek. Undang-undang sampah baru RUU yang setingkat lebih tinggi dari draft akademis. Sekarang Menteri LH dan Menteri Hukum sedang menyiapkan. Namun ada kabar baik yaitu DPR menunggu. Dulu kan katanya DPR menghambat dan sebagainya, sekarang malah ada permintaan dari DPR komisi 7. Mungkin dalam hal ini DPR lebih maju. Kita tunggu saja. Nanti kalau ada undang-undangnya akan diikuti dengan peraturan-peraturan pemerintah dan peraturan di bawahnya sebagai payung kita untuk bertindak. Kita harus mengefektifkan peraturan-peraturan yang sudah ada, baik peraturan di tingkat RT sampai di tingkat nasional. Sebelum ada UU kita pakai yang ada dulu. Tapi itu belum bisa secara menyeluruh. Banyak perda yang umurnya sudah agak lama dan isinya masih parsial misalnya tentang iuran, retribusi, sanksi, dan denda. Di tingkat RT pun harus diatur bahkan sampai tingkat rumah tangga pun harus ada peraturan. Misalnya si ibu mengerjakan apa, bapak apa, anak apa. Anak harus membuang sampah pada tempatnya dan sebagainya. Kalau di tingkat nasional, seperti di Jepang, sampai 16 menteri, kita lihat berapa instansi yang terlibat di tingkat propinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, hingga ke RT. Ini melibatkan multidisplin, multisektoral. Jadi tidak hanya masalah teknologi. Nah sekarang kalau di Indonesia, paling tinggi hanya sampai tingkat dinas. Dinas kebersihan misalnya. Jadi segala-galanya ditanggung oleh dinas kebersihan. Padahal dia sebenarnya hanya pelaksana saja. Yang mendisain sebenarnya yang lebih tinggi apakah Bappeda, wakil walikota, atau kalau di tingkat priopinsi wakil gubernur dan sebagainya. Mereka inilah yang memungkinkan untuk mengakomodasi dinas-dinas terkait tadi. Kalau hanya dinas kebersihan, dia tidak akan bisa mengait dinas yang setingkat. Ketika saya terlibat dalam penilaian Adipura, biasanya kota-kota yang memperoleh Adipura itu walikota atau wakilnya yang mengordinasikan kegiatan kebersihan ini. Nanti di tingkat RT pun seperti itu. Lembaga institusi apa yang harus dibentuk dan siapa yang bertanggung jawab. Ini pembangunan institusi. Dalam rangka emergency mungkin kita perlu adanya lembaga yang sifatnya sementara. Kalau kita boleh belajar dari program KB yang cukup berhasil, itu kan juga ada badan khusus yang disebut BKKBN. Itupun konon baru tahun ke-9, BKKBN berhasil membuat KB Mandiri. Untuk sampah pun kita harus membuat badan khusus seperti itu yang sifatnya sementara dan bisa dibubarkan sewaktu-waktu kalau keadaan telah lebih baik. Apalagi kalau kita lihat TPA di seluruh Indonesia, semuanya sudah masuk stadium 5. Ini bom waktu karena TPA di Indonesia di bawah standar. Kurang lebih seperti BKKBN. Di sana berkumpul orang-orang profesional yang punya ilmu dan komitmen. Tidak memikirkan jabatan. Dan badan ini akan menyelamatkan karena siapapun yang jadi presiden, badan ini secara fungsional terus berjalan. Saya pikir banyak orang yang memiliki kapasitas itu. Sekarang ini kan belum ada mekanisme yang bisa menampung teman-teman seperti ini.
Bagaimana dengan pendanaan ? Kita harus menggunakan filosofi bahwa kebersihan adalah investasi seperti halnya keamanan. Jadi sebenarnya masih cost center. Ini adalah industri jasa. Bukan profit center, yang bicara soal benefit. Makanya hati-hati dengan pendekatan waste to product, yang akhir-akhir ini sering saya luruskan karena saya dulu juga berangkat dari teknologi. Waste to product harus hati-hati karena dalam pengelolaan kebersihan, produk-produk yang dihasilkan dari pengolahan seperti daur ulang kertas, kompos dan sebagainya adalah produk sampingan. Produk utamanya adalah kebersihan. Industrinya adalah industri jasa. Contoh, cleaning service suatu gedung itu dibayar karena jasanya membersihkan. Artinya memindahkan sampah dari titik A ke titik B. Apalagi kalau ada industri yang bisa mengurangi dan mengolah, maka dia harus juga dibayar dari jasanya. Perkara dia memiliki produk sampingan seperti kompos, itu adalah bonus mereka. Dan mereka akan bisa kuat di bisnis itu karena bisa bersaing. Kalau kita anggap produk sampingan sebagai produk utama maka kita akan terjebak menjadi pabrik dan perhitungan biaya produksi. Akhirnya kompos pun tak bisa bersaing dengan pupuk-pupuk lain. Perusahaan yang mengurangi, mengolah, sampah harus mendapatkan insentif karena dia bisa mengurangi biaya TPA, biaya transportasi. Jadi ada tiga income bagi perusahaan yakni jasa kebersihan, insentif, dan produk sampingan. Ini yang tidak disadari oleh teman-teman yang bertindak sebagai decision maker maupun yang berbisnis di bidang ini. Banyak sekali MoU dengan swasta yang akhirnya tidak tuntas karena pandangan bisnisnya selalu membuat pabrik. Meskipun saya juga tidak menutup mata bahwa ada sekelompok orang yang tanpa dibayar insentifnya mereka bisa tetap hidup dari berjualan barang bekas. Tapi berjualan barang bekas itu berbeda dengan kebersihan. Ada atau tidak ada kebersihan, memang mereka jual barang bekas. Mereka sebenarnya bisa lebih maju jika digandengkan dengan jasa cleaning service dia. Inilah satu pengembangan konsep extended producer responsibility, bahwa produsen yang menghasilkan limbah-limbah rumah tangga harus terlibat dalam mengelola limbah-limbah mereka yang menjadi limbah domestik. Misalnya limbah makanan kecil, batere dan sebagainya, maka produsen harus bekerja sama dengan mereka yang mengolah atau mengumpulkan. Sekarang ikatan itu tidak ada. Seolah-olah produsen tak terlibat lagi ketika ada limbahnya. Maka harus ada kerja sama win-win solution. Karena sumber utama sampah itu bukan konsumen tapi produsen, termasuk industri pertanian. Kita juga harus bijaksana dalam menyusun anggaran, berapa APBN, APBD, sampai anggaran runah untuk kebersihan. Perencanaan kota-kota di Indonesia kebanyakan masih memprioritaskan pada hal-hal yang sifatnya terlihat langsung oleh mata. Kalau dimisalkan rumah, dana kita itu lebih banyak untuk ruang tamu atau teras dibandingkan untuk WC atau tempat sampah. Ini harus dievaluasi. Mungkin anggaran untuk WC bisa lebih mahal dari anggaran airport. Saat ini airport, mall, dan sebagainya sudah international tapi TPA yang ada masih primitif. Ini perjuangan bagaimana agar seimbang. Jadi faktor pendanaan ini tidak sesederhana yang dibicarakan orang. Ini dimulai dari perhitungan anggaran belanja negara. Kalau kita bandingkan dari pengalaman beberapa negara, biaya operasionalnya saja berkisar antara Rp.300-500 ribu per ton, itu dari mulai pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, sampai pembuangan. Sedangkan untuk investasi, dananya berkisar Rp.100 juta - Rp.1 milyar/ton/hari. Dari sini bisa dihitung berapa rupiah per bulan per rumah. Dengan TPA yang standar sanitary landfill, tanpa dikurangi, maka per rumah kena Rp.50-Rp.100 ribu. Kita jangan berpikir mahal murah dulu, tapi berapa warga yang bisa bayar, dan berapa persen yang harus disubsidi. Subsidi itu makin lama makin berkurang seperti subsidi BBM. Dengan kesadaran yang semakin meningkat, pelayanan makin baik, orang akan bersedia membayar. Faktanya mereka yang high income telah membayar Rp.50-Rp.60 ribu/rumah tangga. Namun sebagian besar rakyat kita hanya membayar Rp.5 ribu. Jadi tidak hanya ini harus teknologi begini, tapi juga berapa harganya, berapa kita harus bayar dan berapa tahun. Misalnya sistem pengumpulan, transportasi, dan sebagainya. Semua dihargai. Sebenarnya hitungan itu sudah ada, tapi orang yang mengerti hitungan ini belum didengar. Dan biasanya kalau belum stadium 5, resep belum di beli, dokter juga belum didengar. Kalau kota kita bersih dan aman, investasi akan datang, kesejahteraan akan meningkat dan ekonomi akan meningkat. Kalau ada yang bilang komoditi sampah itu adalah emas, oke saja tapi itu hanya sebagian dari keseluruhan. Yang saya agak risau, ada pihak-pihak yang mengetahui sebagian kecil dari permasalahan sampah seolah-olah sudah tahu semua sehingga keluar pernyataan bahwa satu-satunya cara dengan teknologi atau solusi ini. Jadi jangan sampai ada pernyataan yang masih parsial. Yang tahu teknologi bilangnya harus teknologi. Yang tahu pemberdayaan bilangnya harus pasrtisipasi masyarakat. Padahal semua penting dan harus di mulai dari kebijakan pemerintah. |
||||
