42 Aduan Pencemaran Lingkungan oleh Industri
Selama tahun 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, menerima sebanyak 42 laporan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh industri skala menengah dan kecil.
Aduan dan Verifikasi
Kepala Seksi Bina Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha, mengungkapkan, “Untuk saat ini kami menerima 42 pengaduan terkait kasus pencemaran lingkungan. Namun dari puluhan pengaduan kasus itu, di antaranya ada perusahaan yang memang belum memiliki izin,” kata Sandi di Tangerang, Jumat.
Sandi menambahkan, dari seluruh laporan tersebut, pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan untuk membuktikan kebenaran aduan. “Setelah kami cek, memang ada kasus yang memerlukan penegakan hukum karena mereka tidak memiliki izin. Jadi kita rekomendasikan ke pihak Satpol PP,” tuturnya.
Penemuan dan Tindakan
Selain kasus izin, DLHK juga menemukan perusahaan yang melanggar aturan pencemaran lingkungan. “Misalnya ada perusahaan yang tidak melakukan pengelolaan limbah secara sempurna. Maka, kami lakukan teguran dan pembinaan agar mereka mengoptimalkan pengelolaan limbah tersebut,” ujar Sandi.
Sandi mengungkapkan bahwa kasus pencemaran di Kabupaten Tangerang mencakup sektor pencemaran sungai, lahan permukiman, dan udara. “Rata-rata dalam kasus yang diterima DLHK ini ada pada pencemaran udara, karena memang masyarakat mengadukan kasus pembakaran sampah,” ungkapnya.
Data Tahun Sebelumnya
Pada tahun sebelumnya, DLHK Kabupaten Tangerang menerima 85 pengaduan kasus dugaan pencemaran lingkungan dari perusahaan/industri skala besar. Dari keseluruhan laporan tersebut, sekitar 30 persen perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan telah dikenakan sanksi.
“Sudah ada perusahaan yang memang kami selesaikan di tingkat pengadilan negeri dan memang ada beberapa juga yang kami berikan sanksi administrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), jadi ada sekitar 30 persenan yang sudah kami selesaikan, sisanya kami arahkan ke pembinaan,” katanya.
Upaya Pengawasan dan Sanksi
Menanggapi banyaknya laporan, Pemkab Tangerang kini melakukan upaya pengawasan yang lebih ketat. Pemerintah Kabupaten berkomitmen untuk memberikan sanksi kepada industri yang mencemari lingkungan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Sejauh ini kami sudah melakukan pengawasan secara rutin terhadap perusahaan, terutama yang sudah memiliki dokumen lingkungan. Kemudian kalau ada pelanggaran, tentunya kami akan memberikan sanksi,” jelas Sandi.
Dengan langkah-langkah ini, Pemkab Tangerang berusaha memastikan industri-industri di wilayahnya mematuhi peraturan lingkungan dan membantu melestarikan lingkungan untuk kesejahteraan masyarakat.
sumber :