65 persen wilayah IKN didedikasikan untuk kawasan lindung
Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air Otorita Ibu Kota Negara (IKN), Pungky Widiaryanto, mengungkapkan bahwa sekitar 65 persen atau sekitar 177.000 hektare dari total wilayah di Nusantara akan ditetapkan sebagai kawasan lindung. Langkah ini diambil untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati di ibu kota negara baru tersebut.
Dalam sebuah temu media virtual di Jakarta pada hari Senin, Pungky menjelaskan bahwa dari total kawasan lindung tersebut, 40.000 hektare akan ditetapkan sebagai hutan sekunder, 2.000 hektare untuk hutan bakau, 55.000 hektare untuk hutan tanaman industri/monokultur, dan 80.000 hektare untuk kegiatan pertanian, pertambangan, dan perkebunan kelapa sawit.
Kawasan hutan di IKN menjadi perhatian setelah citra satelit yang dirilis oleh Badan Penerbangan dan Antariksa Amerika Serikat (NASA) menunjukkan perbandingan kondisi hutan di IKN pada April 2022 dan Februari 2024. Citra tersebut menunjukkan adanya penurunan kondisi hutan yang signifikan dalam rentang waktu tersebut.
Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Safitri, mengakui bahwa kondisi hutan lindung di IKN saat ini jauh dari ideal. Faktor-faktor seperti penebangan liar, kebakaran hutan, pertambangan ilegal, perluasan hutan tanaman industri, dan perambahan hutan telah mengubah lanskap hutan tersebut.
Untuk mengatasi hal ini, Otorita IKN memperkenalkan Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati sebagai salah satu langkah untuk menjaga kelestarian hayati dalam pembangunan ibu kota negara baru di Kalimantan Timur. Pembangunan di IKN akan meminimalkan dampaknya terhadap keanekaragaman hayati, termasuk dengan menghindari area-area yang memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi.
Namun, jika pembangunan membutuhkan intervensi terhadap habitat alami flora dan fauna, Otorita IKN akan memberikan kompensasi dengan cara membangun koridor-koridor buatan untuk menghubungkan kembali habitat yang terpisah dan memungkinkan pergerakan hewan. Ini adalah langkah yang diambil untuk menjaga keberlanjutan hidup flora dan fauna di kawasan tersebut.
sumber :
https://www.antaranews.com/berita/4028433/oikn-65-persen-wilayah-ikn-didedikasikan-untuk-kawasan-lindung