Babak Baru Penanganan Sampah di Indonesia di Bawah Pemerintahan Baru

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah memulai langkah signifikan dalam penanganan sampah di Indonesia. Salah satu gebrakan awal yang dilakukan adalah penghentian impor sampah plastik ke Indonesia untuk kepentingan bahan baku daur ulang. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi masalah sampah di Tanah Air, terutama mengingat masih banyaknya sampah plastik yang berakhir di tempat pemrosesan akhir (TPA) tanpa diolah dengan baik.
Isu sampah menjadi salah satu fokus utama pemerintahan Prabowo-Gibran dalam 100 hari pertama mereka. Hal ini tidak mengherankan mengingat beban timbulan sampah yang dihasilkan jika tidak dikelola dengan benar. Selain itu, masih banyak TPA di Indonesia yang menggunakan metode open dumping atau pembuangan terbuka, di mana sampah hanya ditumpuk di area TPA tanpa pengelolaan yang memadai. Praktik ini telah menimbulkan berbagai masalah lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Kekhawatiran Masyarakat Terhadap TPA Open Dumping
Persoalan pengelolaan TPA terbukti menjadi sumber kekhawatiran bagi banyak masyarakat. Beberapa komunitas bahkan telah mengambil langkah mandiri dengan melakukan penyegelan TPA dan melaporkan masalah tersebut kepada otoritas terkait. Salah satu contohnya adalah masyarakat di Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat, yang mengadukan keberadaan TPA ilegal ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada awal Januari 2025. Mereka merasa bahwa keberadaan TPA tersebut melanggar hak mereka untuk hidup di lingkungan yang bersih dan sehat.
Kasus serupa juga terjadi di Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, di mana warga melakukan penyegelan mandiri dan penutupan TPA Tanjungrejo pada pertengahan Januari 2025. TPA tersebut dituding telah mencemari lingkungan sekitar, menimbulkan bau tidak sedap, dan mengancam kesehatan warga.
Dampak Lingkungan dari TPA yang Tidak Terkelola
Pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh TPA yang tidak terkelola dengan baik sangat beragam. Salah satu masalah utama adalah air lindi, yaitu limbah cair yang dihasilkan dari tumpukan sampah. Air lindi dapat mengandung bakteri, parasit, serta berbagai zat berbahaya seperti timbal. Jika air lindi bocor ke lingkungan sekitar, terutama ke saluran air yang digunakan masyarakat, hal ini dapat berdampak serius pada ekosistem dan kesehatan manusia.
Selain air lindi, penumpukan sampah organik di TPA juga dapat menghasilkan gas metana, salah satu jenis gas rumah kaca yang berkontribusi terhadap perubahan iklim. Gas metana juga rentan terbakar, seperti yang terjadi pada 2023 ketika 35 TPA di Indonesia terbakar akibat kondisi panas ekstrem.
Masalah lain yang muncul dari TPA yang tidak terkelola adalah potensi bahaya mikroplastik. Mikroplastik adalah partikel plastik berukuran kecil yang dihasilkan dari degradasi sampah plastik yang tidak dikelola dengan baik. Partikel ini dapat masuk ke lingkungan tanah dan air, serta akhirnya masuk ke dalam tubuh manusia melalui rantai makanan. Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Muhammad Reza Cordova, menjelaskan bahwa mikroplastik telah ditemukan di hampir semua ekosistem. Menurutnya, 75 persen dari sampel biota air, tanah, dan udara yang diteliti hingga 2024 menunjukkan kandungan mikroplastik.
Komposisi mikroplastik di ekosistem bervariasi, mulai dari 0,1 sampai 11 juta partikel per 1.000 liter air, 3 sampai 50.000 partikel per kilogram tanah, dan 0,1 sampai 65 partikel per individu produk perikanan. Penumpukan mikroplastik dalam tubuh manusia dapat menyebabkan berbagai dampak kesehatan, termasuk gangguan sistem pencernaan dan endokrin.
Data Timbulan Sampah di Indonesia
Menurut data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) milik Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), pada tahun 2023, Indonesia menghasilkan 40,1 juta ton sampah dari 375 kabupaten/kota. Mayoritas sampah tersebut adalah sampah organik, terutama sisa makanan, yang mencapai 39,62 persen dari total timbulan sampah. Sampah plastik menempati posisi kedua dengan kontribusi 19,15 persen.
Meskipun upaya pengelolaan sampah telah dilakukan, capaian pengelolaan sampah Indonesia pada 2023 baru mencapai 39,01 persen, tidak termasuk sampah yang dibawa ke TPA open dumping. Sebanyak 21,85 persen timbulan sampah masih diangkut ke TPA open dumping, yang menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
Data pada 2024 menunjukkan situasi yang tidak jauh berbeda. Total timbulan sampah nasional mencapai 19,5 juta ton dari 226 kabupaten/kota yang melaporkan data sejauh ini. Dari jumlah tersebut, sekitar 41,4 persen masih masuk dalam kategori belum terkelola.
Langkah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)
KLH menyadari betul kompleksitas masalah pengelolaan sampah di TPA open dumping dan dampaknya terhadap lingkungan. Oleh karena itu, pada November 2024, KLH telah menyurati pemerintah daerah yang masih mengelola TPA dengan metode open dumping. Surat tersebut memberikan waktu kepada pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan dalam pengelolaan TPA.
Langkah ini kemudian dilanjutkan dengan pengawasan terhadap 306 TPA yang telah mendapatkan peringatan karena belum melakukan pengelolaan secara benar. Beberapa TPA bahkan telah disegel oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), seperti TPA Sarbagita di Denpasar, Bali, pada awal tahun 2025.
Jika tidak ada perbaikan, KLH tidak menutup kemungkinan untuk mengambil tindakan hukum, termasuk sanksi administratif berupa paksaan pemerintah terhadap pengelola TPA daerah. Selain itu, ancaman pidana juga dapat dijatuhkan bagi pelaku yang menjalankan TPA ilegal. Deputi Gakkum KLH, Rizal Irawan, mengingatkan bahwa potensi sanksi yang dihadapi pengelola TPA jika tidak melakukan perbaikan termasuk pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.
Sebagai langkah awal, KLH telah melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap TPA yang diduga melakukan open dumping. Langkah ini akan dilanjutkan dengan penerbitan paksaan pemerintah yang mengharuskan pengelola TPA untuk melakukan perbaikan dan meninggalkan pola open dumping. Jika masih belum ada perbaikan, tindakan hukum lebih lanjut dapat diambil oleh KLH.
Pentingnya Kesadaran Pengelolaan Sampah
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menekankan bahwa kesadaran pengelolaan sampah tidak hanya perlu dimiliki oleh masyarakat, tetapi juga oleh pemerintah daerah sebagai pengelola sampah. Masyarakat diharapkan dapat memilah sampah di rumah, sementara pemerintah daerah harus memastikan bahwa sampah dikelola dengan baik untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Pengelolaan TPA yang baik, menurut Hanif, dapat mendukung pencegahan risiko, mengatasi pencemaran, dan menghentikan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengelolaan sampah yang tidak memenuhi standar. Dengan kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan dalam upaya pengurangan sampah, target mencapai 100 persen pengelolaan sampah dapat dicapai dalam beberapa tahun ke depan.
Harapan untuk Masa Depan
Pemerintahan Prabowo-Gibran berkomitmen untuk menciptakan lingkungan Indonesia yang bersih dan sehat melalui berbagai langkah strategis. Penghentian impor sampah plastik, perbaikan pengelolaan TPA, dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memilah sampah adalah beberapa langkah awal yang diambil. Dengan upaya kolaboratif, diharapkan Indonesia dapat mencapai target pengelolaan sampah yang lebih baik dan mengurangi dampak negatif sampah terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Sumber: Antara News
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.