Berbagai Aturan Baru Pukulan Mundur Transisi Energi

Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi Gerakan Energi Terbarukan, termasuk Greenpeace Indonesia, Enter Nusantara, Purpose, Institute for Essential Services Reform (IESR), 350 Indonesia, dan Yayasan Indonesia Cerah, telah menyatakan keprihatinan mereka terhadap serangkaian aturan baru di sektor energi Indonesia. Menurut mereka, aturan-aturan ini menandai langkah mundur dalam upaya negara tersebut menuju transisi energi yang lebih bersih dan berkelanjutan. Kritik koalisi ini tertuju pada beberapa regulasi kunci, yaitu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 2 Tahun 2024 tentang pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap, Peraturan Presiden No 14 Tahun 2024 tentang penangkapan dan penyimpanan karbon, serta Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN).
Dalam Peraturan Menteri ESDM No 2 Tahun 2024, ada dua perubahan signifikan yang dipandang akan mengurangi minat masyarakat dalam mengadopsi PLTS atap, terutama di kalangan rumah tangga dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Perubahan pertama adalah eliminasi kebijakan yang memungkinkan ekspor kelebihan produksi listrik dari PLTS atap ke jaringan listrik PT PLN untuk dihitung sebagai pengurangan dalam tagihan listrik. Perubahan kedua adalah penerapan sistem kuota oleh PLN untuk pengembangan PLTS atap, dengan periode pendaftaran yang dibuka hanya dua kali setahun. Jeri Asmoro dari 350 Indonesia menilai bahwa peraturan baru ini merupakan kemunduran dan menghambat upaya transisi energi, terutama bagi konsumen rumah tangga dan industri yang ingin menginstal PLTS atap.
Lebih lanjut, draf RPP tentang Kebijakan Energi Nasional menetapkan target bauran energi terbarukan yang lebih rendah, dari 23% menjadi antara 17 hingga 19% pada tahun 2025, dan hanya meningkat menjadi 38 hingga 41% pada tahun 2040. Deon Arinaldo dari IESR menyampaikan bahwa target ini akan mengakibatkan Indonesia baru mencapai puncak emisi pada tahun 2035, yang berarti 7 hingga 10 tahun lebih lambat dari yang diperlukan untuk membatasi pemanasan global di bawah 1,5 derajat Celsius sesuai dengan laporan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC).
Kritik juga ditujukan kepada Peraturan Presiden No 14 Tahun 2024, yang dinilai membuka peluang bagi praktik greenwashing melalui proyek penangkapan dan penyimpanan karbon yang berpotensi melanggengkan penggunaan pembangkit listrik berbasis energi fosil. Data dari Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) menunjukkan bahwa banyak proyek penangkap dan penyimpanan karbon yang tidak berjalan sesuai harapan.
Para aktivis energi terbarukan ini menekankan perlunya pemerintah Indonesia untuk memperkuat komitmen dan regulasi guna mendukung transisi energi yang berkelanjutan. Mereka menyoroti pentingnya landasan hukum yang konsisten dengan tujuan transisi energi untuk memastikan Indonesia dapat memenuhi komitmennya terhadap Persetujuan Paris dan target netral karbon pada tahun 2060 atau lebih cepat.
sumber :
https://lestari.kompas.com/read/2024/03/08/190000686/koalisi-masyarakat-sipil–berbagai-aturan-baru-pukulan-mundur-transisi?page=all#page2
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.