Berita

Dampak omnibus law terhadap hutan papua dan masyarakat adat | suara perlawanan yang terus bergema

1. Konflik Tanah dan Ketidaktahuan Masyarakat Adat tentang UU Cipta Kerja
Omnibus Law atau UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada Oktober 2020 menuai kontroversi, terutama di Papua dan Papua Barat. Di tengah konflik lahan antara masyarakat adat, pemerintah, dan perusahaan, banyak kelompok adat, seperti Suku Tehit dan Suku Awuyu, tidak mengetahui detail undang-undang ini karena rendahnya akses informasi dan literasi.

Suku Tehit di Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat, telah berjuang mempertahankan tanah ulayat seluas 37.000 hektare dari ekspansi perusahaan kelapa sawit sejak 2013. Hal serupa juga terjadi pada Suku Awuyu di Kabupaten Boven Digoel, yang menghadapi ancaman dari tujuh perusahaan sawit yang ingin menggarap tanah adat mereka.

2. Pentingnya Tanah Adat bagi Masyarakat Lokal
Bagi masyarakat adat, tanah lebih dari sekadar sumber ekonomi. Tanah adalah identitas, sumber kehidupan, dan warisan budaya yang diwariskan dari generasi ke generasi. “Tanah adalah mama yang menyediakan segalanya,” kata Frengky Woro, perwakilan Suku Awuyu.

Sopice Sawor, seorang pemimpin adat Suku Tehit, menegaskan, “Kalau hutan kami dikuasai perusahaan, bagaimana kami bisa hidup? Tanah ini adalah tempat kami berburu, bercocok tanam, dan menyimpan sejarah leluhur.”

3. Deforestasi di Papua: Ancaman terhadap Hutan Terakhir Indonesia
Papua disebut sebagai “hutan terakhir Indonesia” karena sebagian besar hutan di Sumatra, Kalimantan, dan Jawa sudah mengalami deforestasi besar-besaran. Namun, data Forest Watch Indonesia (FWI) menunjukkan bahwa laju deforestasi di Papua telah mencapai lebih dari 1 juta hektare per tahun sejak 2017, terutama akibat izin konsesi sawit, pemanfaatan kayu, dan hutan tanaman industri.

Pegiat lingkungan mengkhawatirkan bahwa UU Cipta Kerja akan mempercepat proses deforestasi di Papua, mengingat beleid ini mempermudah pengeluaran izin konsesi. Hal ini dikhawatirkan tidak hanya mengancam ekosistem hutan, tetapi juga keberlangsungan hidup masyarakat adat yang bergantung pada alam.

4. Klaim Pemerintah tentang Perlindungan Hak Adat
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, menegaskan bahwa UU Cipta Kerja tetap melindungi hak masyarakat adat dan mempermudah penyelesaian konflik tenurial. Ia menyebut sistem perhutanan sosial sebagai solusi untuk menyeimbangkan kesejahteraan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, dan pembangunan ekonomi.

Namun, pegiat lingkungan menyebut bahwa UU ini berpotensi menghapus beberapa perlindungan penting, seperti pasal yang melindungi kearifan lokal dan hak masyarakat atas informasi dalam proses perizinan. UU ini juga memperpanjang hak guna usaha hingga 90 tahun, mencabut prinsip tanggung jawab mutlak terhadap pencemaran lingkungan, dan membatasi peran Pengadilan Tata Usaha Negara.

5. Perjuangan yang Belum Usai
Masyarakat adat Papua menyatakan akan terus mempertahankan tanah ulayat mereka meskipun menghadapi ancaman dari perusahaan dan kebijakan negara. “Sebelum negara ini berdiri, tanah adat sudah ada. Kami akan tetap mempertahankan tanah sesuai hukum adat dan budaya kami,” ujar Frengky Woro.

Sopice Sawor dari Suku Tehit menambahkan, “Jika pemerintah dan perusahaan tetap memaksakan, lebih baik bunuh saja kami daripada mengambil hutan ini.”

Omnibus Law telah memicu keresahan di Papua dan Papua Barat. Sementara pemerintah mengklaim undang-undang ini membawa manfaat, masyarakat adat dan pegiat lingkungan meyakini bahwa undang-undang ini justru mengancam keberlangsungan hutan dan hak-hak adat. Perjuangan masyarakat adat Papua menjadi simbol perlawanan terhadap eksploitasi sumber daya alam tanpa mempertimbangkan keadilan sosial dan lingkungan.

sumber :

https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-54453522

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO