Berita

Dilarang Buang Sampah Organik ke TPA Sarimukti, DLH KBB Siapkan Strategi

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat menggandeng pegiat maggot dalam mengurangi timbulan sampah organik yang di hasilkan rumah tangga.

Hal itu sebagai tindaklanjut pelarangan pembuangan sampah organik ke TPA Sarimukti, di Cipatat, KBB, mulai sejak tahun 2024 buntut dari kebakaran yang terjadi pada Agustus 2023 lalu.

Aturan tersebut di tuangkan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 02/PBLS.04/DLH. Dalam aturan itu di jelaskan bahwa TPA Sarimukti hanya menampung 50 persen residu. Di dalamnya tidak boleh termasuk sampah organik dengan jumlah ritase dibatasi.

“Sudah di laksanakan (tak buang sampah organik). Makanya karena yang organik di larang, penanganannya kita kerjasama dengan pegiat maggot. Ada beberapa yang sudah siap menampung sampah dari kita,” kata Kepala DLH KBB Ibrahim Aji kepada detikJabar.

Dalam sehari, pihaknya hanya mampu mengangkut 16p ton sampah dari beberapa kecamatan yang terlayani pengangkutan. Setengahnya, merupakan sampah organik yang di buang ke TPA Sarimukti.

“Artinya sekitar 70 sampai 80 ton sampah organik ini siap ditampung pegiat maggot di KBB. Tapi mereka juga minta difasilitasi beberapa alat penunjang pengolahan sampah organik untuk pakan maggot,” kata Ibrahim.

Beberapa alat yang diminta pegiat maggot itu seperti alat pemilah dan pembubur sampah organik. Saat ini pihaknya sedang menyiapkan anggaran untuk memfasilitasi permintaan pegiat maggot itu.

“Nah sekarang kita sedang kaji pengadaan alat-alat yang diminta itu. Kita akan siapkan anggarannya sambil mencari alatnya,” ujar Ibrahim.

Untuk membeli alat tersebut, pihaknya akan melakukan studi banding terlebih dahulu ke wilayah tetangga yakni Kabupaten Bandung yang sudah lebih dulu memiliki alat tersebut.

“Kita studi banding dulu ke kabupaten (Bandung), karena mereka sudah punya alatnya. Jadi yang bagus merek apa, harganya berapa, karena belum ada di e-katalog,” tutur Ibrahim

Baca Juga:  Memegang Komitmen IKN dalam Pelestarian Lingkungan dan Satwa Liar

Sumber: https://www.detik.com/jabar/berita/d-7138307/dilarang-buang-sampah-organik-ke-tpa-sarimukti-dlh-kbb-siapkan-strategi.

Konten Terkait

Back to top button