DLH Kalsel Menanti Arahan KLH Terkait Penertiban Pengelolaan Sampah

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tengah menunggu arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait penertiban pengelolaan sampah di wilayahnya. Hal ini berkaitan dengan rencana pemerintah pusat untuk menerapkan sanksi administratif berupa paksaan kepada 306 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di seluruh Indonesia.
Arahan Penutupan Dua TPA di Kalsel
Menurut Plt Kepala DLH Kalsel, Fathimatuzzahra, Menteri Lingkungan Hidup telah meninjau dua TPA di Kalsel, yaitu TPA Basirih di Banjarmasin dan TPA Cahaya Kencana di Banjar, dan memberikan arahan agar kedua TPA tersebut ditutup karena masih menggunakan sistem open dumping.
“Kami masih menunggu instruksi resmi dari KLH apakah dua TPA ini termasuk dalam 306 TPA yang akan ditertibkan. Namun, langkah awal sudah dilakukan dengan tinjauan langsung dari Menteri,” ungkap Fathimatuzzahra di Banjarbaru, Senin (20/1) malam.
Proses Penertiban oleh KLH
Penutupan TPA berbasis sistem open dumping ini akan diawali dengan pengawasan yang dilakukan oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLH. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah yang lebih optimal, terutama dalam membatasi pembuangan sampah residu di TPA.
“Kami akan mempelajari muatan paksaan pemerintah yang dikeluarkan dan segera berkoordinasi dengan DLH kabupaten/kota serta pengelola TPA terkait untuk menindaklanjuti arahan dari KLH,” kata Fathimatuzzahra.
Meningkatkan Kesadaran Pengelolaan Sampah dari Sumber
Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah dari sumbernya. Tujuannya adalah agar hanya residu sampah yang benar-benar tidak dapat didaur ulang yang dibuang ke TPA.
“Kami mendukung penuh arahan KLH untuk pengelolaan sampah yang lebih baik. Namun, langkah ini perlu dilakukan dengan melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat, pemerintah daerah, dan pengelola TPA,” tambahnya.
Koordinasi dengan Pemerintah Daerah
Dalam tindak lanjutnya, DLH Kalsel berencana melakukan koordinasi intensif dengan DLH di tingkat kabupaten/kota. Hal ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan merancang langkah konkret dalam menyesuaikan pengelolaan sampah sesuai arahan KLH.
“Kami siap melaksanakan arahan, tetapi pelaksanaannya harus sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak,” ujar Fathimatuzzahra.
Masa Depan Pengelolaan Sampah di Kalsel
Langkah penertiban ini diharapkan dapat mendorong Kalimantan Selatan menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Dengan beralih dari sistem open dumping ke metode pengelolaan yang lebih modern, seperti sanitary landfill atau teknologi lainnya, wilayah ini dapat mendukung upaya nasional dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Upaya ini juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam menghadapi tantangan pengelolaan sampah yang semakin kompleks.
Sumber:
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.