Jaga Kelestarian, Ada Sistem Kuota Wisata di Kawasan Konservasi
Jaga Kelestarian, Ada Sistem Kuota Wisata di Kawasan Konservasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyatakan kesiapannya untuk mengatur sistem kuota dalam aktivitas pariwisata alam perairan di kawasan konservasi nasional. Langkah ini bertujuan untuk menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya ekosistem di wilayah tersebut. Menurut Kepala Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang, Imam Fauzi, pengaturan kuota ini bertujuan untuk mengurangi dampak buruk terhadap ekosistem pesisir akibat aktivitas pemanfaatan yang tinggi.
Penentuan kuota aktivitas pariwisata alam perairan didasarkan pada daya dukung kawasan konservasi. Imam menyatakan bahwa dengan pengaturan kuota ini, diharapkan dapat mewujudkan pemanfaatan yang berkelanjutan secara umum dan pariwisata alam perairan secara khusus. Salah satu kawasan konservasi yang akan menerapkan sistem kuota adalah Kawasan Konservasi Pulau Gili Matra di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, terutama untuk kegiatan wisata selam dan snorkeling.
Imam menjelaskan bahwa jumlah kuota karcis masuk untuk kegiatan Pariwisata Alam Perairan di Kawasan Konservasi Gili Matra tidak akan melebihi 421 karcis per hari, sesuai dengan hasil penghitungan daya dukung. Pembagian kuota akan mempertimbangkan juga musim, cuaca, dan gelombang ekstrem.
Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut KKP, Firdaus Agung, menekankan perlunya pengendalian aktivitas pemanfaatan di kawasan konservasi sesuai dengan daya dukungnya. Ini mengacu pada Pedoman Teknis Penghitungan Daya Dukung Kegiatan Pemanfaatan Kawasan Konservasi yang bertujuan untuk menjaga fungsi kawasan konservasi sebagai daerah perlindungan dan pelestarian sumber daya ikan dan ekosistemnya.
Keputusan tersebut akan diterapkan di kawasan konservasi perairan Gili Matra dan bertujuan untuk menghindari overtourism yang dapat memberikan tekanan terhadap sumber daya alam dan nilai jual pariwisata. Akan diberlakukan kuota hanya kepada pelaku usaha yang telah mengurus perizinan Surat Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Konservasi (SIUPKK), dengan harapan dapat meningkatkan kepatuhan terkait pengurusan perizinan usaha di sektor pariwisata.
sumber :
https://lestari.kompas.com/read/2024/04/08/170000286/jaga-kelestarian-ada-sistem-kuota-wisata-di-kawasan-konservasi