Kementerian LH Bakal Telusuri Kota Tanpa TPA tapi Wilayahnya Bersih

Kementerian Lingkungan Hidup (LH) akan menelusuri alur pengelolaan sampah di kota yang tidak memiliki tempat pemrosesan akhir (TPA). Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mempertanyakan kota yang tetap bersih dari sampah meskipun tidak memiliki TPA.
“Kotanya bersih, tetapi sampahnya tidak ada. Ini yang harus kemudian jadi perhatian kita. Kemana membuang sampahnya? Kami tentu akan telusuri lebih lanjut karena ini menjadi tanggung jawab kita sebagai instansi yang diminta pemerintah menangani ini,” kata Menteri Hanif, sebagaimana dilansir Antara, Senin (10/3/2025).
Secara khusus, dia merujuk kepada sebuah kota di Jawa bagian tengah yang wilayahnya bersih dari sampah tapi tidak memiliki TPA. Dia menambahkan bahwa sampah dari kota tersebut mungkin terbuang di lokasi lain yang dapat mencemari lingkungan.
Menteri Hanif menekankan bahwa pengelolaan sampah merupakan kewajiban pemerintah daerah, dengan pengumpulan dan penanganannya yang harus memiliki izin dari pemerintah kabupaten atau kota. Ia juga meminta pemerintah daerah melakukan upaya pengurangan sampah dan pengawasan.
Secara khusus, ia mengingatkan para bupati dan wali kota bahwa pengelola kawasan wajib menyelesaikan isu sampah mereka, termasuk di pasar, hotel, restoran, kafe, kawasan industri, dan lainnya.
Pemerintah pusat saat ini tengah berupaya menertibkan TPA yang masih melakukan open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengelolaan. Kementerian LH melakukan pengawasan terhadap 343 TPA open dumping di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 286 TPA dikelola oleh pemerintah kabupaten, 51 TPA milik pemerintah kota, dan enam TPA regional atau provinsi.
Di sisi lain, setidaknya ada 37 TPA open dumping yang akan ditutup dan diperbaiki dalam beberapa bulan ke depan melalui sanksi administratif paksaan pemerintah.
Sumber:
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.