Kementerian LHK Bangun Pusat Plasma Nutfah Nasional di Penajam Paser Utara, Kaltim
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memulai pembangunan Pusat Plasma Nutfah Nasional di Kelurahan Mentawir, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, pada Selasa (15/10/2024). Pusat ini dibangun di atas lahan seluas 93,2 hektare, dengan pembangunan fisik meliputi area seluas 2,04 hektare. Menteri LHK, Siti Nurbaya, menjelaskan bahwa pembangunan pusat ini didorong oleh tiga tujuan utama, yakni mengurangi risiko kepunahan, mempertahankan keanekaragaman genetik, dan mengelola interaksi manusia-satwa liar.
Tiga Tujuan Utama Pembangunan Pusat Plasma Nutfah
Menteri Siti Nurbaya menyoroti pentingnya upaya ini dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia yang kaya. “Salah satu upaya pengelolaan keanekaragaman hayati jangka panjang adalah melalui pengelolaan plasma nutfah atau pengelolaan sumber daya genetik,” ujarnya. Berikut adalah tiga alasan utama di balik pembangunan Pusat Plasma Nutfah Nasional ini:
- Mengurangi Risiko Kepunahan
Pusat ini bertujuan untuk melindungi spesies kunci yang berstatus terancam punah dari risiko kepunahan. Dengan pengelolaan yang intensif, diharapkan keberadaan spesies ini dapat terus dilestarikan. - Mempertahankan dan Memulihkan Keanekaragaman Genetik
Salah satu fokus utama pusat ini adalah menjaga keanekaragaman dan kemurnian genetik spesies. Hal ini penting untuk memastikan ketahanan dan adaptasi spesies terhadap perubahan lingkungan, termasuk tantangan yang ditimbulkan oleh perubahan iklim. - Mengelola Interaksi Manusia dan Satwa Liar
Pusat ini juga berperan dalam mengelola interaksi antara manusia dan satwa liar, dengan tujuan agar keduanya dapat hidup selaras dengan alam. Melalui pengelolaan yang baik, diharapkan dapat tercipta keseimbangan ekosistem yang berkelanjutan.
Manfaat Jangka Panjang untuk Keanekaragaman Hayati
Pembangunan Pusat Plasma Nutfah Nasional di Kalimantan Timur diyakini akan memberikan berbagai manfaat jangka panjang bagi pelestarian keanekaragaman hayati. Selain mendukung upaya konservasi spesies, pusat ini juga berfungsi sebagai sumber penting untuk penelitian ilmiah. Dengan adanya biobank dan seedbank, para peneliti dapat mengembangkan varietas baru yang lebih tahan terhadap hama, penyakit, dan perubahan lingkungan yang ekstrem.
Selain itu, pusat ini diharapkan dapat mendukung ketahanan pangan melalui pengembangan varietas tanaman yang lebih adaptif terhadap kondisi lingkungan. Keberadaan Pusat Plasma Nutfah juga berperan dalam restorasi ekosistem yang terdegradasi dengan menyediakan bahan genetik yang dibutuhkan untuk pemulihan spesies yang terancam punah.
Pembagian Zona Pusat Plasma Nutfah
Pusat ini dirancang dalam empat zona, masing-masing dengan fungsi yang spesifik:
- Zona A: Kawasan utama yang mencakup biobank, seedbank, hub center, dan kantor pendukung. Zona ini berfungsi sebagai pusat penyimpanan dan penelitian terkait plasma nutfah.
- Zona B: Perkampungan tradisional yang bertujuan untuk melestarikan pengetahuan lokal tentang pengelolaan keanekaragaman hayati.
- Zona C: Kawasan wisata edukasi dan rekreasi, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelestarian plasma nutfah.
- Zona D: Kawasan pendukung untuk aktivitas publik, yang mencakup fasilitas untuk pengunjung dan masyarakat sekitar.
Mendukung Keberlanjutan Lingkungan di Indonesia
Pusat Plasma Nutfah Nasional ini diharapkan menjadi pilar penting dalam upaya Indonesia menjaga kekayaan genetik dan melestarikan keanekaragaman hayati. Dengan komitmen penuh dari pemerintah, pusat ini tidak hanya memberikan kontribusi terhadap pelestarian spesies di Indonesia, tetapi juga memperkuat ketahanan ekosistem terhadap dampak perubahan iklim.
Menteri Siti Nurbaya menambahkan bahwa pusat ini juga berperan penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. “Secara keseluruhan, Pusat Plasma Nutfah berperan penting dalam mendukung keberlanjutan lingkungan dan kehidupan di masa depan,” ucapnya. Melalui pembangunan pusat ini, Kementerian LHK berharap dapat menciptakan sinergi yang lebih baik antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam menjaga kelestarian alam Indonesia.
Sumber: