Berita

KLHK Akan Menutup Usaha Pelaku Pencemaran Udara di Jabodetabek

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan atau usaha yang berpotensi menurunkan kualitas udara di wilayah Jabodetabek. Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan bahwa Satgas Pengendalian Pencemaran Udara yang telah dibentuk akan segera menghentikan dan melakukan penegakan hukum terhadap kegiatan atau usaha yang melanggar aturan.

Pemantauan Kualitas Udara Secara Real-Time

Untuk memantau kondisi udara di Jabodetabek dan beberapa wilayah lainnya di Indonesia, Tim Satgas menggunakan Air Quality Monitoring System (AQMS) yang dikelola oleh Ditjen PPKL KLHK dan Pemerintah Daerah. “Apabila dari hasil monitoring terindikasi ada penurunan kualitas udara, kami akan melakukan analisis untuk mengetahui penyebabnya dan menyiapkan langkah penanganan lebih lanjut, termasuk menerjunkan tim pengawas,” ujar Rasio saat konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 20 Juni 2024.

Langkah Penegakan Hukum

Jika hasil pengawasan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap pengendalian pencemaran udara, KLHK akan melakukan berbagai langkah penegakan hukum. “Tindakan tegas akan dilakukan mulai dari penghentian kegiatan, penegakan hukum administratif termasuk pencabutan izin, penegakan hukum perdata terkait ganti rugi lingkungan, hingga penegakan hukum pidana berupa penjara dan denda,” jelas Rasio. Ia berharap langkah-langkah ini dapat berkontribusi untuk penurunan atau perbaikan kualitas udara, khususnya di Jabodetabek.

Pengawasan terhadap Perusahaan

Rasio menambahkan bahwa prioritas pengawasan KLHK adalah para pelaku usaha di wilayah Jabodetabek yang menghasilkan emisi dari kegiatan maupun pengelolaan limbah. Pihaknya telah mengidentifikasi 230 perusahaan yang menjadi target pengawasan tahun ini. Saat ini, KLHK sedang mengawasi delapan perusahaan, yaitu:

  • PT Indoaluminium Intikarsa Industri (penggilingan aluminium)
  • PT Lautan Steel Indonesia (penggilingan baja)
  • PT Multy Makmur Limbah Nasional (pengelola limbah B3 tak berizin)
  • PT Raja Goedang Mas (pemanfaat Limbah B3)
  • PT Indonesia Acid Industry (kimia)
  • PT Starmas Inti Aluminum (peleburan aluminium)
  • PT Surteckariya Indonesia (logam)
  • PT Galvindo Intiselaras (pelapis logam)
Baca Juga:  TPS-3R Banyuwangi Raih Adipura Terbaik Nasional

Jumlah kegiatan atau usaha yang diawasi juga akan terus meningkat. Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi KLHK, Ardyanto Nugroho, mengatakan bahwa saat ini ada tiga perusahaan yang operasionalnya telah dihentikan oleh Pengawas Lingkungan Hidup. Ketiganya adalah:

  • PT Indoaluminium Intikarsa Industri di Bekasi
  • PT Raja Goedang Mas di Kabupaten Serang
  • PT Multy Makmur Limbah Nasional di Kabupaten Tangerang

Ardyanto mengingatkan bahwa penghentian ketiga usaha atau kegiatan tersebut harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan lainnya untuk mengelola lingkungan dengan serius.

Pengawasan Emisi Kendaraan Niaga

Selain pengawasan terhadap industri, KLHK juga akan melaksanakan pengawasan terhadap emisi pada kendaraan niaga seperti bus dan truk di pool mereka maupun di jalan. “Kepada perusahaan angkutan niaga, segera kendalikan emisi dari kendaraan-kendaraan yang dioperasikan secara serius. Pelanggaran terhadap emisi, termasuk kendaraan niaga, dapat dikenakan penegakan hukum pidana berupa penjara dan denda,” pungkas Rasio.

sumber :

https://lestari.kompas.com/read/2024/06/20/170000886/klhk-bakal-tutup-usaha-pelaku-pencemar-udara-di-jadebotabek

Konten Terkait

Back to top button