Berita

Koalisi Masyarakat Sipil Serukan Pembenahan Tata Kelola Energi

Koalisi masyarakat sipil Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, yang terdiri dari 31 organisasi nasional dan daerah, mendesak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029 untuk segera melakukan perbaikan dalam tata kelola sektor energi dan sumber daya alam (SDA). PWYP Indonesia menekankan pentingnya pembenahan serius pada program legislasi yang belum terselesaikan, terutama di sektor ini.

Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Aryanto Nugroho, menyoroti beberapa rancangan undang-undang (RUU) terkait energi dan SDA yang stagnan. Misalnya, RUU Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas), RUU Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET), serta RUU Perubahan Iklim, yang menurutnya masih jauh dari semangat transisi energi berkeadilan. Aryanto menambahkan bahwa banyak solusi dalam RUU ini yang tidak tepat, seperti pemanfaatan energi nuklir dan teknologi Carbon Capture and Storage (CCS/CCUS), yang dianggap kurang sesuai untuk mendorong transisi energi yang adil dan berkelanjutan.

Pentingnya Transparansi dan Partisipasi

PWYP Indonesia juga menuntut transparansi dan partisipasi publik yang lebih baik dalam proses penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan RUU di sektor energi dan SDA. Mereka meminta DPR untuk mempercepat pengesahan RUU Masyarakat Adat, yang penting untuk melindungi hak-hak masyarakat adat yang semakin terpinggirkan oleh ekspansi perusahaan di sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan.

Aryanto juga mengingatkan, meskipun 370 dari 580 anggota DPR periode ini merupakan wajah lama, diharapkan akan ada perubahan signifikan dalam pelaksanaan tugas-tugas legislasi, pengawasan, dan budgeting yang dimiliki oleh DPR.

Peningkatan Pengawasan di Sektor Energi dan SDA

Peneliti PWYP Indonesia, Ariyansah NK, menekankan lemahnya pengawasan DPR di sektor energi dan SDA. Sektor ini sangat strategis bagi perekonomian, tetapi juga memiliki peran penting dalam memastikan keadilan sosial, melindungi lingkungan, dan menjamin kesejahteraan generasi mendatang. Ariyansah menekankan bahwa DPR harus aktif menggunakan hak-hak konstitusionalnya, seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, untuk memperbaiki tata kelola sektor ini.

Baca Juga:  Upaya Penyelamatan Anggrek Langka Dendrobium Capra di Jawa Timur

Lebih lanjut, Ariyansah mendorong DPR untuk mengusut berbagai kasus korupsi, tambang ilegal, dan deforestasi yang mengancam keberlanjutan sumber daya alam di Indonesia. Transparansi, pengawasan yang lebih ketat, serta percepatan pengesahan RUU yang relevan dengan semangat keadilan sosial-ekologis merupakan langkah yang harus segera diambil untuk menghadapi tantangan perubahan iklim dan SDA di masa depan.

PWYP Indonesia menyerukan kepada DPR untuk berani membuat terobosan dalam pembenahan tata kelola energi dan SDA. Perbaikan ini mencakup peningkatan pengawasan, transparansi, partisipasi publik, serta pengesahan RUU yang mendukung keadilan sosial-ekologis.

Sumber:

https://lestari.kompas.com/read/2024/10/02/105517686/koalisi-masyarakat-sipil-serukan-pembenahan-tata-kelola-energi

Konten Terkait

Back to top button