Dokumen
Laporan kinerja tahun anggaran 2024

Landasan pelaksanaan tugas sekaligus landasan operasional Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup untuk mengelola dana lingkungan hidup yang meliputi sektor kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, perhubungan, pertanian, kelautan dan perikanan, dan sektor lainnya, yang bersumber dari dalam dan luar negeri adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan;
- Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pertanggungjawaban dan Pengelolaan Keuangan Negara;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016 tentang Ratifikasi Paris Agreement to The United Nations Framework Convention on Climate Change;
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi jo. Nomor 58 Tahun 2007;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 jo. Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup;
- Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca;
- Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 tentang Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional;
- Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup;
sumber :
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.