Berita

Menteri LHK Ungkap Pentingnya Tata Kelola Karbon untuk Perdagangan Karbon yang Berdaulat

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, menekankan pentingnya tata kelola karbon (carbon governance) dalam perdagangan karbon. Menurutnya, tata kelola karbon adalah kunci untuk memastikan perdagangan karbon yang transparan dan dapat diawasi oleh publik. Hal ini diungkapkan Menteri Siti dalam pernyataan tertulis KLHK pada Jumat (10/5/2024).

Pentingnya Tata Kelola Karbon

“Tata kelola karbon adalah instrumen penting untuk memastikan koherensi antara pelaku bisnis dan pemerintah dalam aksi iklim dan nilai ekonomi karbon,” kata Menteri Siti. Penerapan tata kelola karbon yang tepat sasaran akan mengoptimalkan aksi iklim dan manfaat ekonomi karbon untuk kepentingan nasional.

Dukungan terhadap Perpres 98 dan Arahan Presiden

Menteri Siti menyebutkan bahwa Perpres 98 mencerminkan kedaulatan sumber daya alam Indonesia dengan fokus pada nilai karbon. Presiden Joko Widodo menekankan bahwa perdagangan karbon harus dikelola dengan tata kelola yang tepat agar tidak merongrong kedaulatan negara.

Peran Besar Pelaku Bisnis

Pelaku bisnis memiliki peran besar dalam perdagangan karbon karena beberapa faktor:

  1. Bisnis memiliki material yang banyak.
  2. Bisnis memiliki kekuatan finansial dan teknologi.
  3. Bisnis memiliki mobilitas transnasional dan menjadi pengembang teknologi global.
  4. Bisnis dapat menjadi sentral dalam implementasi penurunan emisi dengan aksi radikal dalam teknologi.
  5. Bisnis adalah mesin pertumbuhan ekonomi.

Risiko dan Tantangan

Menteri Siti menegaskan risiko jika tata kelola karbon diterapkan secara sembrono, seperti pengurangan kawasan hutan yang berpindah ke luar negeri tanpa kendali, mengancam kedaulatan negara. Kasus seperti pengalihan izin konsesi hutan ke pihak asing tanpa sepengetahuan pemerintah Indonesia menunjukkan bahaya ini.

“Ketika pengawasan dilakukan, sering kali langkah perbaikan tidak bisa dilaksanakan karena pengelolaannya telah berpindah ke pihak asing, seperti yang terjadi di Hong Kong,” jelas Menteri Siti.

Baca Juga:  Prof. Dwiwahju Sasongko: ITB Kembangkan Teknologi Batubara Ramah Lingkungan

Perlunya Regulasi yang Kuat

Menteri Siti menyatakan bahwa pemerintah telah menangani pelanggaran seperti ini dengan pencabutan dan pembekuan izin perusahaan yang melanggar. “Perdagangan karbon yang sembrono bisa merongrong kewibawaan dan kedaulatan negara. Oleh karena itu, perdagangan karbon harus diatur dengan ketat oleh pemerintah,” tandasnya.

Metodologi Penghitungan Emisi

Untuk memastikan tata kelola yang baik, diperlukan metodologi yang tepat dalam menghitung kinerja pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK). Menteri Siti menyebutkan Permen LHK Nomor 21 tahun 2022 Pasal 60 Ayat (2) huruf F yang mengatur metodologi penghitungan emisi, yang dapat:

  1. Disetujui oleh UNFCCC atau badan di bawahnya.
  2. Ditetapkan oleh Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian LHK.
  3. Ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN).

Pentingnya Metodologi

“Metodologi penting karena menjelaskan data aktivitas dan faktor emisi yang digunakan serta metode penghitungan emisi yang dipakai,” tutup Menteri Siti.

Dengan penekanan pada tata kelola karbon yang tepat, Indonesia berkomitmen untuk mengelola perdagangan karbon secara berdaulat dan berkelanjutan, menjaga kedaulatan negara, dan memastikan manfaat maksimal bagi lingkungan dan perekonomian nasional.

Konten Terkait

Back to top button