Menteri Lingkungan Hidup Akan Paksa Produsen Bertanggung Jawab Atas Sampah Plastik!

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq tak main-main dalam menangani masalah sampah plastik. Dalam kunjungannya ke Rest Area KM 57, Karawang, Jawa Barat, ia menegaskan akan menindak tegas produsen yang kemasannya mencemari lingkungan. Prinsip polluter pays akan diterapkan—artinya, produsen yang abai mengurangi sampah harus menanggung biaya pemulihan lingkungan.
“Brand-brand yang mencemari lingkungan wajib bertanggung jawab, baik melalui penyelesaian di luar pengadilan sesuai UU No. 32 Tahun 2009 maupun lewat jalur hukum,” tegas Hanif.
Sampah Produsen Besar Membanjiri Pesisir Bali
Langkah ini diambil setelah Hanif menemukan banyak sampah kemasan plastik sekali pakai—seperti saset dan karton—milik produsen besar di pesisir Bali. Pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan Permen LHK No. P.75/2019 tentang Extended Producer Responsibility (EPR), mewajibkan produsen manufaktur, makanan-minuman, dan ritel mengurangi sampah.
Data Mengejutkan: 10 Perusahaan Penyumbang 47% Sampah Kemasan
Audit merek oleh Sungai Watch di Jawa Timur dan Bali mengungkap fakta mencengangkan: 10 perusahaan induk menyumbang 47% dari 623.021 sampah kemasan yang diteliti. Ini menjadi bukti betapa pentingnya peran produsen dalam mengurangi timbulan sampah.
“Kami akan serius menindaklanjuti ini. Jika EPR berjalan, beban sampah kita bisa berkurang signifikan,” pungkas Hanif.
Sumber: Antara News
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.