Buku

Pemberian Hak Atas Tanah di Perairan Laut

Indonesia memiliki garis pantai sepanjang 99.083 kilometer yang menghubungkan 17.000 pulau. Diperkirakan 60 persen dari jumlah penduduk Indonesia yang saat ini mencapai 273 juta jiwa tinggal di wilayah pesisir. Selain itu, sekitar 80 persen lokasi industri Indonesia juga berada di wilayah pesisir (Adrianto, 2015).

Namun, pembangunan wilayah pesisir yang semakin masif di beberapa wilayah Indonesia sedikit banyak mengancam ekosistem dan lingkungan laut di wilayah pesisir tersebut. Sering disebut sebagai ancaman karena pembangunan di wilayah pesisir ini seringkali melabrak aturan tata ruang dan rencana zonasi yang sudah ditetapkan pemerintah.

Adrianto (2015) menyebutkan sedikitnya terdapat tiga isu utama yang dihadapi dalam pengelolaan wilayah pesisir. Pertama, isu degradasi biofisik lingkungan pesisir (karang, stok ikan, erosi pantai, pencemaran, sedimentasi, dan siltasi). Kedua, isu konflik pemanfaatan dan kewenangan di wilayah pesisir sehingga mengurangi efektivitas pengelolaan pesisir secara lestari. Terakhir, ketidakpastian hukum sering terjadi karena adanya ambiguitas pemilikan dan penguasaan sumber daya pesisir.

Secara kuantitatif menurut Adrianto (2015), terdapat 80 persen isu pesisir akibat interaksi antara manusia yang memanfaatkan sumber daya pesisir dengan lingkungannya dan akibat tindakan pihak lain, misalnya kerusakan karang, deforestasi mangrove, pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh nelayan, penyelam, masyarakat, HPH, dan pengusaha besar.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Tranggono menyebut salah satu permasalahan dan perhatian pada aspek ekologi di wilayah pesisir adalah pemberian Hak Atas Tanah (HAT) yang menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam memanfaatkan dan menentukan pemanfaatan lahan, yang berpotensi mencemari atau bahkan merusak keanekaragaman hayati di ruang laut.

Menurutnya, ruang laut yang sarat dengan keilmuan ini adalah ruang yang harus dijaga karena efek yang lebih luas dalam kurun waktu yang panjang akan mengganggu ekosistem kehidupan masyarakat di sekitarnya. Pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan ini merespon pemberian Hak Atas Tanah (HAT) kepada perorangan atau kelompok perorangan atau korporasi di pesisir dan perairan laut oleh pemerintah melalui penerbitan sertifikat kepemilikan tanah. Dalam catatan KKP, sedikitnya ada tiga wilayah provinsi yang telah memberikan HAT berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas ruang laut kepada perseorangan.

Baca Juga:  Water-Wise Cities and Sustainable Systems
DOWNLOAD

Konten Terkait

Baca juga
Close
Back to top button