Pemerintah Siapkan Payung Hukum Pembentukan Dewan Sumber Daya Air Nasional
Pemerintah Indonesia telah melangkah untuk memastikan pengelolaan sumber daya air yang komprehensif, terpadu, dan berkelanjutan dengan pembentukan Dewan Sumber Daya Air Nasional. Hal ini didasari oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2017 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Januari 2017.
Dewan Sumber Daya Air Nasional (Dewan SDA Nasional) merupakan lembaga koordinasi tingkat nasional yang tidak berstruktur secara hierarkis dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bermarkas di Ibukota Negara Republik Indonesia. Fungsinya termasuk memberikan saran kepada Presiden dalam menetapkan kebijakan nasional terkait pengelolaan sumber daya air serta mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan tersebut antarpemangku kepentingan.
Susunan organisasi Dewan SDA Nasional terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Ketua Harian, Anggota, dan Sekretaris. Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari menteri yang bertanggung jawab atas perekonomian dan kemaritiman. Sementara itu, Ketua Harian dijabat oleh Menteri yang menangani pengelolaan sumber daya air. Anggota Dewan berasal dari unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan unsur nonpemerintah yang mewakili berbagai aspek terkait sumber daya air.
Untuk mendukung tugasnya, Dewan SDA Nasional memiliki Sekretariat yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat. Anggota dari unsur nonpemerintah diusulkan oleh organisasi atau asosiasi yang mereka wakili, dengan masa jabatan lima tahun. Dewan juga dapat membentuk kelompok kerja yang terdiri dari ahli dan profesional di bidang pengelolaan sumber daya air.
Dewan SDA Nasional diwajibkan untuk menyampaikan laporan tertulis kepada Presiden minimal dua kali setahun atau sesuai kebutuhan. Pendanaan untuk Dewan tersebut berasal dari Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Perpres ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 19 Januari 2017 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan sumber daya air secara menyeluruh demi keberlanjutan lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.