Penerapan efisiensi energi pada bangunan gedung

Program utama efsiensi energi pemerintah meliputi:
Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM), penerapan kewajiban pelaksanaan Sistem Manajemen Energi (SME), label hemat energi, bimbingan teknis dan pengawasan, penghargaan efsiensi energi, serta programprogram energi efsiensi lainnya.
Untuk memperkuat program konservasi energi nasional, Kementerian ESDM mendorong penerapan langkah-langkah konservasi energi di gedunggedung Pemerintah Pusat dan Daerah. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan efsiensi energi bahwa, Pelaksanaan Konservasi Energi ini sesuai dengan amanat
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi serta regulasi perubahan dan turunannya bahwa pelaksanaan konservasi energi menjadi tanggung jawab Pemerintah baik Pusat maupun Daerah. Adapun langkahlangkah dalam melakukan konservasi energi di lingkungan lnstansi Pemerintah dapat dilakukan melalui:
- Membuat komitmen pimpinan dan manajemen pelaksanaan;
- Menggunakan peralatan dan teknologi hemat energi;
- Melakukan manajemen operasional; dan
- Memanfaatkan kondisi lingkungan (pencahayaan, ventilasi dan vegetasi).
Penghematan energi menjadi salah satu solusi cerdas untuk diaplikasikan pada bangunan, terutama bangunan Gedung Pemerintah Pusat dan Daerah.
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.