Pengelola TPA Sarimukti Operasikan Zona 2 Pembuangan Sampah
Pengelola TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya menutup zona 1 karena kapasitas penampungan sampahnya sudah penuh.
Saat ini, pengelola mengalihkan pembuangan sampah dari empat daerah di Bandung Raya di antaranya Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, serta Kota Bandung itu ke zona 2 yang baru saja selesai ditata.
“Sekarang pembuangan sampah itu ke zona 2, karena zona 1 sudah ditutup. Penataan sudah selesai, terutama landasan untuk manuver kendaraan pengangkut sampah,” ujar Koordinator Pengelola TPA Sarimukti, Zidni Ilman saat dikonfirmasi.
Kabupaten Bandung yang sebelumnya dilarang membuang sampah karena kuota ritasenya sudah habis, kini sudah boleh membuang sampah lagi ke TPA Sarimukti. Pun demikian dengan kabupaten/kota lain yang mendapatkan tambahan ritase pembuangan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat sendiri memberikan jatah 11.572 ritase untuk Kota Bandung, Kabupaten Bandung sebanyak 2.178 ritase, Kota Cimahi sebanyak 1.508 ritase, dan KBB sebanyak 1.340 ritase.
“Semua daerah dapat tambahan ritase sesuai perhitungan DLH Jawa Barat, karena kan semua sampah ditampungnya di zona 2, bukan lagi di zona 1,” kata Zidni.
Sementara untuk mengantisipasi banjir dan beceknya area di dalam TPA Sarimukti, pihaknya sudah memasang batu-batu kecil di permukaan jalan agar bisa dilintasi kendaraan.
“Sepertinya sekarang tidak terlalu terkendala juga, karena kita sudah pasang balok dan batu-batu kecil di landasan untuk manuver kendaraan,” kata Zidni.
Dalam sehari, ada sekitar 300 sampai 350 ritase pembuangan sampah dari empat daerah tersebut. Kini tak ada antrean pembuangan sampah menuju TPA Sarimukti.
“Semuanya berjalan normal ya, tapi untuk pembuangan sampah kami kira daerah harus bisa irit-irit. Karena kalau sudah habis kan tidak bisa buang,” ujar Zidni.