Pengelolaan Kebutuhan Air. Upaya Konservasi Air Skala Rumah Tangga
Air (minum) merupakan kebutuhan dasar bahkan Persatuan Bangsa- Bangsa (PBB) telah menetapkan air (minum) sebagai hak asasi. Untuk itu, negara berkewajiban memastikan bahwa seluruh warganya mendapatkan layanan air (minum). Namun, pada kenyataannya masih banyak warga yang belum terlayani kebutuhan air minumnya. Berdasarkan Laporan Pencapaian Tujuan Pembangunan Millenium (Millenium Development Goals/MDGs) Tahun 2010, yang merujuk pada data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), menunjukkan akses air minum layak meningkat dari 37,73 persen pada tahun 1993 menjadi 47,71 persen pada tahun 2009. Dari jumlah tersebut, akses air minum layak cenderung lebih tinggi pada rumah tangga di perkotaan daripada perdesaan. Sementara jika dibandingkan dengan target MDGs pada tahun 2015 untuk air minum adalah sebesar 68,9 persen. Masih cukup jauh dari target. Masih sekitar 50 juta penduduk Indonesia belum terlayani kebutuhan air minumnya.
https://www.researchgate.net/publication/343207280_Pengelolaan_Kebutuhan_Air_Upaya_Konservasi_Air_Skala_Rumah_Tangga