Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan (PJBL EBT)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan (PJBL EBT). Regulasi ini hadir sebagai panduan komprehensif untuk memberikan kepastian hukum dan mendorong percepatan pengembangan energi terbarukan dalam penyediaan tenaga listrik, termasuk pembangkit listrik berbasis sampah. Penerbitan Permen ini juga merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 21 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Permen ESDM No. 5 Tahun 2025 ini mengatur pokok-pokok penting dalam PJBL EBT, mulai dari jangka waktu perjanjian maksimal 30 tahun, hak dan kewajiban Pengembang Pembangkit Listrik (PPL) dan PT PLN (Persero), alokasi risiko, jaminan pelaksanaan proyek, hingga ketentuan mengenai komisioning dan Tanggal Operasi Komersial (COD). Selain itu, diatur pula mengenai transaksi jual beli tenaga listrik, termasuk harga, pembayaran, dan pembelian kelebihan tenaga listrik, serta kondisi Deemed Dispatch. Regulasi ini juga mencakup aspek kinerja pembangkit, berakhirnya PJBL, pengalihan hak, penyesuaian harga, penyelesaian perselisihan, keadaan kahar, penggunaan produk dalam negeri, dan atribut lingkungan atau nilai ekonomi karbon.
Dengan adanya pedoman PJBL ini, diharapkan akan tercipta lingkungan investasi yang lebih kondusif bagi pengembangan proyek-proyek energi terbarukan di Indonesia. PPL sebagai penjual dan PT PLN (Persero) sebagai pembeli memiliki kerangka kerja yang jelas dalam melakukan negosiasi dan pelaksanaan perjanjian jual beli tenaga listrik. Permen ini juga memberikan perhatian khusus pada pembangkit listrik energi terbarukan intermiten, termasuk kewajiban penyampaian estimasi produksi dan pengelolaan fasilitas baterai. Implementasi regulasi ini akan menjadi langkah krusial dalam mencapai target bauran energi terbarukan nasional dan mewujudkan ketahanan energi yang berkelanjutan.
Sumber:
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.