Peta jalan kawasan rendah emisi Jakarta

Kawasan Rendah Emisi (KRE) atau yang juga dikenal dengan istilah Low Emission Zone (LEZ)
di beberapa negara, merupakan strategi penting untuk mengatasi masalah polusi udara dari
sektor transportasi di Jakarta. KRE membatasi akses kendaraan bermotor berpolusi tinggi
berdasarkan tingkat emisi (sebagai contoh, standar kendaraan menurut Euro) atau jenis
kendaraan (sebagai contoh, kendaraan berat) ke dalam suatu wilayah tertentu dengan tujuan
utama untuk mengurangi emisi polutan udara dari kendaraan bermotor. Implementasi KRE di
Jakarta dapat dikatakan penting, karena sektor transportasi merupakan salah satu kontributor
terbesar dari polusi udara di Jakarta. Dengan menggunakan NOx dan PM2.5 sebagai indikator,
sektor transportasi darat berkontribusi dalam memproduksi 64% emisi NOx dan 58,9% PM2.51
.
Pada tahun 2019, tingkat PM2.5 di Jakarta tiga kali lebih tinggi dari standar nasional. Hal tersebut
menyebabkan lebih dari 10.000 kematian, 5.000 rawat inap di rumah sakit dan lebih dari 7.000
dampak buruk pada kesehatan anak-anak, akibatnya, timbul kerugian ekonomi sekitar USD
2.934,42 juta atau setara dengan 2,2% dari PDRB Provinsi DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan KRE di kawasan Kota Tua Jakarta pada tahun 2021. Implementasinya berupa pedestrianisasi enam ruas jalan yang mengelilingi kawasan
Kota Tua bagian dalam, dengan total luas area intervensi sebesar 0,14 km2. Hanya armada
Transjakarta dan kendaraan berstiker (warga yang tinggal di kawasan tersebut dan pemilik
usaha) yang diperbolehkan mengakses KRE tersebut.
source :
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.