Polres Blitar Kota Berantas Tambang Pasir Ilegal Perusak Lingkungan di Sungai Bladak

Polres Blitar Kota menegaskan komitmennya dalam menindak tegas aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Sungai Bladak, Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Aktivitas ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga menyebabkan longsor dan menutup akses jalan warga setempat.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal di Sungai Bladak. Sungai ini merupakan jalur menuju aliran lahar Gunung Kelud yang memiliki fungsi penting dalam ekosistem kawasan tersebut.
Dampak Lingkungan dari Tambang Pasir Ilegal
Setelah melakukan pengecekan di lapangan, ditemukan bahwa akses jalan warga sempat tertutup oleh longsor. Longsor ini diduga terjadi akibat erosi tanah yang disebabkan oleh kubangan air bekas galian pasir yang ditinggalkan begitu saja tanpa reklamasi.
“Penyebab longsor ini adalah terkikisnya jalan oleh kubangan air yang terbentuk dari bekas galian pasir dengan alat berat. Air hujan yang tertampung tidak bisa terserap dengan baik atau mengalir ke sungai, sehingga menyebabkan erosi,” ujar AKBP Yudho.
Warga Berupaya Mandiri Mengatasi Dampak Longsor
Akibat tertutupnya akses jalan, warga dan para penambang tradisional terpaksa melakukan kerja bakti untuk membuka kembali jalur yang terdampak. Sayangnya, para oknum penambang ilegal yang menyebabkan kerusakan tidak bertanggung jawab atas dampak yang mereka timbulkan.
Dalam upaya menjaga lingkungan, Polres Blitar Kota telah mengambil langkah tegas dengan menutup seluruh operasional tambang pasir ilegal di kawasan Sungai Bladak. Menurut AKBP Yudho, tindakan ini penting untuk mencegah kerusakan lebih lanjut dan memastikan bahwa lingkungan tetap terjaga.
Langkah Tegas Polres Blitar Kota
“Kami telah menutup seluruh operasional tambang pasir ilegal di sana. Warga terdampak langsung oleh kerusakan lingkungan ini, sementara pihak yang bertanggung jawab tidak melakukan reklamasi. Kami akan terus memantau situasi dan menindak tegas apabila masih ada aktivitas ilegal,” tegasnya.
Penambangan ilegal dengan alat berat tidak hanya merusak ekosistem sungai tetapi juga meningkatkan risiko bencana lingkungan seperti longsor dan pencemaran air. Oleh karena itu, penegakan hukum yang ketat sangat diperlukan untuk melindungi alam dan masyarakat setempat.
Pentingnya Reklamasi dan Pengelolaan Tambang Berkelanjutan
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa reklamasi pascatambang adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Tanah yang telah digali harus dikembalikan ke kondisi semula atau setidaknya dikelola agar tidak menjadi sumber bencana di kemudian hari. Tanpa langkah reklamasi yang tepat, bekas galian akan terus menjadi ancaman bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum perlu terus bersinergi untuk memastikan bahwa setiap aktivitas pertambangan dilakukan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerugian bagi lingkungan maupun masyarakat.
Sumber: Detik Jatim
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.