Pontianak Terapkan Larangan Kantong Plastik di Ritel Mulai 1 Januari 2025
Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat, akan menerapkan larangan penggunaan kantong plastik di semua toko ritel dan pusat perbelanjaan mulai 1 Januari 2025. Langkah ini merupakan bagian dari kampanye Gerakan Tanpa Plastik yang diharapkan dapat mengurangi dampak lingkungan akibat sampah plastik.
Sebagai bentuk kampanye, Pemkot Pontianak telah membagikan tas belanja ramah lingkungan kepada masyarakat dalam berbagai acara publik. Salah satunya pada Car Free Day (CFD), di mana Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menyerahkan tas belanja kepada warga yang hadir. “Kami berharap masyarakat mulai terbiasa berhenti menggunakan kantong plastik saat belanja,” ujar Ani Sofian pada Minggu (13/10/2024).
Pontianak menjadi kota kelima di Indonesia yang menerapkan kebijakan bebas kantong plastik. Melalui Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 06 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, Pemkot berkomitmen untuk mengurangi volume sampah plastik di kota yang saat ini mencapai rata-rata 411,96 ton per hari. Meski pengurangan sampah baru mencapai 25,06 persen, Pemkot terus mendorong percepatan upaya pengurangan sampah di masyarakat.
Untuk memperkuat kampanye, Pemkot Pontianak telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 43 Tahun 2024 yang melarang semua pelaku usaha menyediakan kantong plastik sekali pakai mulai 1 Januari 2025. Hal ini mencakup ritel, pusat perbelanjaan, dan toko-toko lainnya. Ani Sofian mengapresiasi komitmen pelaku usaha ritel yang mulai beradaptasi dengan kebijakan ini dan mengurangi penyediaan kantong plastik.
Kampanye dan Komitmen Pengurangan Sampah Plastik
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak, Syarif Usmulyono, menambahkan bahwa setiap pelaku usaha diwajibkan memasang spanduk kampanye Gerakan Kota Pontianak Tanpa Kantong Plastik, yang tersedia melalui tautan bit.ly/pontianakbebasplastik2024. “Pelaku usaha harus berkomitmen mendukung kebijakan ini dengan tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai mulai awal tahun 2025,” jelas Syarif.
Gerakan ini diharapkan dapat memacu kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk beralih ke solusi yang lebih ramah lingkungan, sekaligus mendorong penurunan volume sampah yang signifikan. Menurut Ani Sofian, “Sampah-sampah plastik yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan masalah besar jika tidak ada tindakan pencegahan, pengurangan, dan penanganan yang tepat.”
Dengan penerapan larangan kantong plastik di Pontianak, diharapkan kota ini dapat menjadi contoh bagi kota-kota lain di Indonesia dalam mengatasi masalah sampah plastik dan mendorong penggunaan alternatif yang lebih berkelanjutan.
sumber :