Power Wheeling Dinilai Buka Peluang Investasi Energi Terbarukan di Indonesia
![](https://www.dml.or.id/wp-content/uploads/2024/05/EBT-750x470.jpg)
Lembaga think tank Institute for Essential Services Reform (IESR) mendukung dimasukkannya skema power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Skema power wheeling memungkinkan produsen tenaga listrik untuk menyalurkan listrik langsung kepada pengguna akhir menggunakan jaringan transmisi dan distribusi milik pemegang izin.
Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa, menjelaskan bahwa pengembangan energi terbarukan di Indonesia mengalami kendala karena ketergantungan pada permintaan dan pengadaan dari PLN. Posisi PLN sebagai satu-satunya pembeli atau penyedia energi menyebabkan pengembangan energi terbarukan tidak optimal. Skema power wheeling diharapkan dapat melibatkan lebih banyak produsen listrik, baik dari BUMN maupun swasta, untuk mempercepat bauran energi terbarukan di Indonesia.
“Power wheeling akan meningkatkan pasokan dan permintaan energi terbarukan, khususnya untuk solusi elektrifikasi industri, sehingga mendorong peningkatan investasi. Selain itu, skema ini juga akan meningkatkan akses masyarakat dan pelaku usaha terhadap energi terbarukan,” ujar Fabby dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (20/5/2024).
Fabby juga menepis kekhawatiran bahwa power wheeling merupakan bentuk privatisasi kelistrikan. Ia menegaskan bahwa jaringan transmisi tetap dimiliki oleh PLN sebagai BUMN, dan skema ini justru dapat mengoptimalkan penggunaan aset jaringan transmisi PLN, menambah penerimaan dari biaya sewa jaringan, dan memperkuat investasi PLN di jaringan.
IESR mengidentifikasi beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan power wheeling:
- Power wheeling harus mempromosikan energi terbarukan dan harus disebutkan secara spesifik dalam RUU sebagai power wheeling energi terbarukan.
- Penerapan power wheeling tidak boleh mengorbankan keandalan pasokan listrik.
- Skema ini perlu diatur agar tidak merugikan pemilik jaringan. Tarif penggunaan jaringan listrik harus mencerminkan biaya untuk mempertahankan dan meningkatkan keandalan sistem, biaya layanan, serta menutupi biaya investasi untuk penguatan jaringan.
- Pemerintah atau regulator harus menetapkan formula tarif penggunaan jaringan listrik bersama.
- Diperlukan aturan turunan yang lebih rinci mengenai power wheeling untuk memperjelas implementasinya. RUU EBET dapat mengamanatkan aturan rinci dan teknis melalui peraturan pemerintah dan peraturan menteri ESDM.
Fabby menyampaikan bahwa penerapan power wheeling dapat menciptakan pasar energi terbarukan dan berdampak positif bagi investasi industri di Indonesia. Menurutnya, industri memiliki kepentingan untuk membangun sektor yang berkelanjutan dan mencapai target penggunaan energi terbarukan sebelum 2030.
“Adanya skema power wheeling akan memudahkan industri untuk memperoleh listrik dari sumber energi terbarukan, mengurangi jejak karbon, mencapai target keberlanjutan, dan memberikan citra industri hijau yang baik bagi pelanggannya,” tambah Fabby.
IESR berharap DPR dan pemerintah mempertimbangkan kepentingan dan manfaat nasional yang lebih luas dalam penetapan power wheeling dalam RUU EBET, sehingga dapat mendukung pengembangan energi terbarukan dan investasi industri di Indonesia.
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.