Reformasi pengelolaan sampah nasional

Pengelolaan sampah yang efektif menjadi kunci dalam upaya mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) di Indonesia. Sebagai bagian dari Proyek Pengurangan Emisi di Perkotaan melalui Peningkatan Pengelolaan Sampah (ERiC-DKTI), yang merupakan kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Jerman (GIZ), reformasi pengelolaan sampah nasional diarahkan untuk menciptakan sistem yang lebih terstruktur, efisien, dan berkelanjutan.
Peran Strategis Bappenas dalam Reformasi Pengelolaan Sampah
Kementerian PPN/Bappenas memegang peranan kunci dalam proyek ini sebagai pengarah kebijakan nasional. Bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Bappenas bertanggung jawab mengintegrasikan reformasi pengelolaan sampah ke dalam perencanaan pembangunan nasional, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK).
Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS)
Sebagai langkah strategis, Bappenas mendorong penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) yang komprehensif. RIPS mencakup berbagai aspek penting, seperti:
- Teknis: Peningkatan infrastruktur pengelolaan sampah, termasuk pengolahan dan daur ulang.
- Kelembagaan: Penguatan regulasi dan koordinasi antar-lembaga untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan.
- Pembiayaan: Penyusunan skema pendanaan yang berkelanjutan bagi pemerintah daerah.
- Sosial: Peningkatan kesadaran masyarakat dan integrasi sektor informal dalam sistem pengelolaan sampah resmi.
Satu Data Persampahan untuk Pengambilan Kebijakan Berbasis Data
Salah satu tantangan utama dalam pengelolaan sampah adalah tumpang tindih data antar kementerian dan daerah. Untuk mengatasi hal ini, Bappenas memfasilitasi inisiatif Satu Data Persampahan, yang bertujuan meningkatkan interoperabilitas sistem data seperti:
- Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) – dikelola oleh KLHK.
- Aplikasi AKSARA – digunakan untuk perencanaan pengelolaan sampah di daerah.
- Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) – sebagai basis data pembangunan daerah. Dengan data yang lebih akurat dan terintegrasi, kebijakan pengelolaan sampah dapat disusun secara lebih tepat sasaran.
Kalkulator Digital Biaya dan Tarif Retribusi Sampah
Dalam rangka mendukung daerah dalam menghitung kebutuhan pembiayaan pengelolaan sampah secara adil dan transparan, Bappenas mengembangkan kalkulator digital biaya dan tarif retribusi sampah berbasis Permendagri 7/2021. Kalkulator ini membantu pemerintah daerah menentukan skema tarif yang sesuai, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan memperkuat sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Integrasi Sektor Informal dan Penguatan Kelembagaan
Bappenas juga terlibat dalam kajian nasional yang menyoroti pentingnya integrasi sektor informal ke dalam sistem pengelolaan sampah yang lebih formal. Sektor informal, seperti pemulung dan pengepul, memiliki peran penting dalam ekosistem daur ulang dan pengurangan sampah. Dengan pendekatan ini, pengelolaan sampah dapat menjadi lebih inklusif dan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan sosial.
Mekanisme Kebijakan Mengikat (Binding Mechanism)
Agar reformasi pengelolaan sampah berjalan efektif, Bappenas mendorong binding mechanism atau mekanisme kebijakan mengikat yang melibatkan lintas kementerian dan daerah. Dengan pendekatan ini, target nasional dalam pengelolaan sampah dan pengurangan emisi GRK dapat dicapai secara kolaboratif dan terukur.
Melalui berbagai inisiatif dan kebijakan ini, reformasi pengelolaan sampah nasional diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, memperkuat sistem pendanaan, dan mendorong inovasi dalam pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan. Dengan keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, Indonesia dapat mencapai target pengurangan emisi dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat untuk masa depan.
sumber :
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.