Penyediaan Tanah Perumahan Perkotaan melalui Skema Bank Tanah. Tantangan, Rekomendasi Kebijakan dan Agenda Strategis
Urbanisasi telah menjadi fenomena biasa dalam perkembangan kota, bahkan beberapa ahli perkotaan menyatakan bahwa urbanisasi adalah suatu keniscayaan. Dengan demikian, pertambahan penduduk perkotaan, terutama melalui migrasi, juga menjadi keadaan yang pasti terjadi. Sementara itu, luasan tanah relatif tetap, sehingga ketersediaan tanah menjadi langka dan mahal, termasuk bagi kegiatan perumahan perkotaan, khususnya perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal ini telah menjadi bagian dari keseharian pembangunan kota.
Pemerintah sejak awal kemerdekaan telah memberi perhatian penuh bagi pembangunan perumahan. Namun demikian, saat ini masih ditengarai terdapat lebih dari 11 juta jumlah backlog perumahan di Indonesia. Sementara itu, jumlah rumah layak huni tidak bergeser jauh dari angka sekitar 60 persen dalam lima tahun terakhir, mencapai puncaknya sebesar 63,15 persen pada tahun 2023 (Bappenas, 2024). Keadaan ini ditengarai disebabkan oleh beragam kendala, di antaranya ketersediaan tanah yang menjadi kendala utama.
Jika menyimak rantai pasok pembangunan perumahan (lihat Gambar), maka terlihat bahwa tahapan penyediaan tanah menjadi bagian dari tahapan awal setelah penetapan rencana tata ruang. Kekurangan tanah matang dapat menjadi penghambat utama pembangunan perumahan MBR perkotaan. Sehingga, menjadi suatu upaya prioritas untuk memastikan tersedianya tanah matang bagi pembangunan perumahan.
DOWNLOAD