Berita

RUU Keadilan Iklim Masuk Prolegnas Prioritas

Pada Selasa (19/11), Rapat Paripurna DPR ke-delapan masa sidang I 2024-2025 menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Perubahan Iklim sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam perjuangan mewujudkan keadilan iklim di Indonesia. Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) menyambut baik langkah parlemen ini sebagai respons positif terhadap tuntutan masyarakat yang semakin kuat untuk menghadapi krisis iklim secara serius dan berkeadilan.

Menurut Bella Nathania, Deputi Direktur Bidang Program ICEL, momentum ini sangat relevan mengingat situasi global yang semakin genting. “Berdasarkan penelitian terbaru, pada tahun 2024 emisi karbon global mencapai 37,4 miliar metrik ton CO2 dari industri semen dan bahan bakar fosil, dengan total emisi gas rumah kaca mencapai 57,1 GtCO2e—angka tertinggi sepanjang sejarah. Enam tahun ke depan, suhu bumi diperkirakan akan melampaui batas aman kenaikan suhu sebesar 1,5 derajat Celsius,” ujarnya. Dengan masuknya RUU Pengelolaan Perubahan Iklim ke dalam Prolegnas Prioritas, Indonesia diharapkan dapat mempercepat upaya pengurangan emisi gas rumah kaca dan menahan laju dampak perubahan iklim.

Momentum ini juga bertepatan dengan aksi Global Day for Climate Justice pada Senin (18/11), di mana ribuan massa yang tergabung dalam ARUKI dan elemen masyarakat lainnya mendesak pemerintah untuk segera mewujudkan keadilan iklim. Mereka tidak hanya menuntut aksi nyata di COP 29, tetapi juga mendesak agar RUU Keadilan Iklim diprioritaskan. Menurut mereka, RUU ini penting sebagai instrumen untuk merekonstruksi ketidakadilan yang selama ini dialami oleh masyarakat akibat perubahan iklim.

Perubahan Iklim dan Ketidakadilan Sumber Daya Alam Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Zenzi Suhadi, menekankan bahwa perubahan iklim bukan hanya soal dampak ekstrem terhadap alam dan manusia, tetapi juga memiliki akar permasalahan yang terkait dengan ketidakadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam. “Indonesia harus menjadikan RUU ini sebagai bentuk nyata kepemimpinan global dalam mencari solusi krisis iklim. Substansi RUU ini harus mampu menangani perubahan iklim sekaligus merekonstruksi keadilan bagi mereka yang menanggung beban penyebab dan dampak perubahan iklim,” tegas Zenzi.

Transparansi dan Partisipasi Publik sebagai Kunci Nadia Hadad, Direktur Eksekutif Yayasan MADANI Berkelanjutan, menilai bahwa RUU ini dapat menjadi angin segar di tengah banyaknya regulasi yang kerap memberi ruang besar bagi industri ekstraktif. Namun, ia menekankan pentingnya proses pembahasan yang transparan dan partisipatif. “Undang-Undang seharusnya mencerminkan bagaimana rakyat ingin diperintah, bukan bagaimana pemerintah ingin memerintah. Esensinya adalah kepentingan rakyat, termasuk hak atas lingkungan yang baik dan sehat,” katanya.

Torry Kuswardono, Direktur Eksekutif Yayasan Pikul, menambahkan bahwa masyarakat sipil harus terlibat aktif dalam proses legislasi RUU ini. “RUU Keadilan Iklim jangan sampai dibajak untuk kepentingan komodifikasi iklim semata. Proses legislasi harus transparan dan menjawab persoalan krisis iklim yang dihadapi di tingkat tapak,” ujarnya. Torry juga mengingatkan bahwa penyusunan Naskah Akademik RUU Keadilan Iklim versi masyarakat sipil telah melibatkan 13 kali Konsultasi Rakyat untuk mengidentifikasi realita yang dihadapi masyarakat.

Inklusi Kelompok Rentan dalam Proses Legislasi Nena Hutahaean dari Perhimpunan Jiwa Sehat menyoroti pentingnya inklusi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, dalam pembahasan RUU ini. “Krisis iklim menempatkan penyandang disabilitas dalam kerentanan ganda. RUU Keadilan Iklim harus memastikan suara disabilitas tidak hanya didengar, tetapi menjadi pilar dalam merancang kebijakan yang adil, aksesibel, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Rekomendasi ARUKI untuk RUU Keadilan Iklim ARUKI mencatat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam pembahasan RUU ini:

  1. Judul RUU sebaiknya mencerminkan titik temu antara perlindungan hak asasi manusia dan penanganan perubahan iklim, yakni “RUU Keadilan Iklim.”
  2. RUU ini harus mengatur aspek-aspek seperti prinsip keadilan iklim, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, kehilangan dan kerusakan (loss and damage), tata kelola, penegakan hukum, pembiayaan iklim, dan partisipasi publik.
  3. Proses perumusan RUU ini harus melibatkan partisipasi bermakna dari berbagai kelompok masyarakat sipil, termasuk masyarakat adat, buruh, perempuan, penyandang disabilitas, pembela lingkungan, dan kelompok rentan lainnya.

Dengan duduk bersama, diharapkan RUU Keadilan Iklim dapat menjadi regulasi yang relevan dan berakar pada kenyataan hidup masyarakat. Semua pihak diharapkan terlibat aktif untuk memastikan kebijakan ini benar-benar mencerminkan kebutuhan, pengalaman, dan aspirasi mereka yang paling terdampak oleh perubahan iklim.

Sumber: Hijauku.com

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO