Tambak Udang di Karimunjawa yang Diduga Cemari Lingkungan Tak Lagi Beroperasi
Beberapa tambak udang di Kepulauan Karimunjawa telah dihentikan operasinya selama beberapa bulan terakhir, menyusul penetapan tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Rabu, 20 Maret 2024.
Kepala Desa Kemujan, Masud Dwi Wijayanto, mengungkapkan bahwa sejumlah tambak udang di Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, telah berhenti beroperasi dalam beberapa bulan terakhir. Meskipun demikian, tambak udang lainnya masih aktif dalam tahap pembesaran atau penggemukan untuk persiapan panen.
Ada sekitar sepuluh titik tambak udang di Desa Kemujan, dan aktivitas serupa juga terjadi di desa lain di Kecamatan Karimunjawa, seperti yang diungkapkan oleh Koordinator Lingkar Juang Karimunjawa, Bambang Zakaria.
Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) telah menetapkan empat tersangka atas dugaan perusakan lingkungan di Karimunjawa. Penetapan tersangka ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan melindungi Taman Nasional Karimunjawa.
Para tersangka diduga melakukan pembuangan limbah tambak udang ke perairan Taman Nasional Karimunjawa tanpa izin, yang mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan gangguan bagi aktivitas wisata. Meskipun telah diberikan imbauan, para pemilik tambak tidak mematuhi larangan tersebut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, menyatakan bahwa kegiatan perusakan lingkungan di Karimunjawa merupakan kejahatan serius yang merugikan ekosistem dan masyarakat. Para pelaku dijerat dengan Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Pengacara para pengusaha tambak udang di Karimunjawa dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (LBHIM) belum memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka tersebut. Presiden LBHIM, Hutomo Daru, sebelumnya berjanji untuk menanggapi, namun hingga saat ini belum memberikan jawaban.
sumber :