Berita

Tanpa Pencegahan, Sampah Plastik Bisa Meningkat Tiga Kali Lipat pada 2040

Direktur Pengurangan Sampah PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Vinda Damayanti Ansjar, mengungkapkan data dari United Nations Environment Programme (UNEP) yang menunjukkan bahwa sampah plastik yang masuk ke ekosistem akuatik dapat meningkat tiga kali lipat pada 2040 jika tidak ada upaya pencegahan. Data ini mencerminkan ancaman serius polusi plastik, yang kini menjadi perhatian global setelah disepakatinya United Nations Environment Assembly (UNEA) Resolution 5/14 tentang mengakhiri polusi plastik pada tahun 2022.

Resolusi UNEA dan Upaya Global

Resolusi UNEA 5/14 menyoroti sampah plastik sebagai polutan baru dengan sifat lintas batas yang memerlukan kerja sama antar negara untuk mitigasi. Salah satu mandat dari resolusi ini adalah pembentukan International Legally Binding Instrument (ILBI) yang bertujuan mengurangi dampak polusi plastik. Hal ini disampaikan oleh Vinda dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dengan tema keberlanjutan Multi Layer Plastik Packaging (MLPP) pada 22 Mei 2024.

Negosiasi Internasional

Saat ini, delegasi negara-negara sedang bernegosiasi dalam forum Intergovernmental Negotiating Committee (INC), yang telah memasuki putaran keempat pada April 2024. Negosiasi ini akan berakhir pada putaran kelima yang dijadwalkan berlangsung pada akhir November 2024 di Busan, Korea Selatan. Delegasi Indonesia, yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK, menekankan pentingnya pengakuan terhadap kemampuan dan kebutuhan masing-masing negara dalam pengelolaan sampah.

Data Sampah Plastik di Indonesia

Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional 2023, Indonesia menghasilkan 18 persen sampah plastik dari total sampah, atau sekitar 12,87 juta ton yang belum terpilah dan dimanfaatkan. Pemerintah Indonesia mendorong penerapan konsep ekonomi sirkuler untuk memanfaatkan kembali potensi timbunan sampah plastik, misalnya sebagai bahan baku atau bahan bakar alternatif di industri, guna mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Baca Juga:  Pentingnya Praktik Berkelanjutan dalam Usaha Pertanian

Konsep Ekonomi Sirkuler

Ekonomi sirkuler adalah model ekonomi yang berfokus pada mempertahankan nilai produk, bahan, dan sumber daya dalam perekonomian selama mungkin, dengan tujuan meningkatkan kualitas lingkungan hidup, memberikan nilai tambah ekonomi, dan menciptakan lapangan pekerjaan. Pemerintah telah menetapkan target untuk tidak lagi membangun TPA baru pada tahun 2030, sehingga pengurangan sampah harus diprioritaskan.

Peraturan dan Implementasi

Melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.75/2019, pemerintah mendorong produsen untuk mengelola sampah kemasan dan produk plastik, terutama yang berasal dari multi-layered plastic (MLP) seperti sachet dan pouch. Sampah jenis ini sering kali bocor ke lingkungan, baik di daratan, sungai, maupun laut. Penerapan ekonomi sirkuler dalam pengelolaan MLP harus mempertimbangkan kebutuhan dalam negeri, pertumbuhan ekonomi, dan kelestarian lingkungan.

Dengan adanya upaya ini, diharapkan bisa mengurangi dampak polusi plastik yang semakin mengkhawatirkan dan mendukung keberlanjutan lingkungan hidup.

Konten Terkait

Back to top button