Tegas! 343 TPA Open Dumping Akan Ditutup, Pengelola Bisa Dipidana

Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam menangani pencemaran lingkungan akibat tempat pemrosesan akhir (TPA) yang masih menggunakan sistem open dumping. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa pengelola tujuh TPA open dumping akan dikenakan sanksi pidana karena terbukti mencemari lingkungan.
Apa Itu Open Dumping?
Open dumping adalah sistem pengelolaan sampah dengan cara membuang limbah langsung ke lahan tanpa adanya pengolahan lebih lanjut. Praktik ini berisiko tinggi terhadap pencemaran lingkungan, termasuk pencemaran air tanah, udara, dan tanah akibat gas metana yang dihasilkan dari sampah yang menumpuk.
Langkah Tegas Pemerintah
Hanif menjelaskan bahwa beberapa TPA, seperti TPA Burangkeng dan Rawa Kucing, akan ditutup karena telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup serius. Pemerintah juga telah mengidentifikasi tujuh hingga delapan TPA lainnya yang memiliki tingkat pencemaran yang sangat tinggi, sehingga memerlukan tindakan hukum.
“Seperti (TPA) di Burangkeng, kemudian Rawa Kucing itu ditutup dan ada pidana di sana. Karena sudah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup serius,” ujar Hanif di Jakarta Pusat pada Jumat (7/3/2025).
Sebagai langkah konkret, pemerintah akan mulai menutup 343 TPA open dumping secara bertahap mulai Senin (10/3/2025). Dalam minggu pertama, sekitar 100 TPA akan mulai dihentikan operasinya. Selain itu, surat teguran juga telah dikirimkan kepada kepala daerah yang masih mengoperasikan TPA dengan sistem ini.
Dampak Lingkungan dari Open Dumping
Praktik open dumping yang masih digunakan di banyak daerah berdampak buruk bagi lingkungan. Sampah yang tidak terkelola dengan baik dapat mencemari air tanah, menghasilkan emisi gas metana yang berkontribusi terhadap perubahan iklim, serta menyebabkan berbagai masalah kesehatan bagi masyarakat sekitar. Oleh karena itu, transisi menuju sistem pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan menjadi prioritas utama.
Peluang Ekonomi dari Penutupan TPA Open Dumping
Selain dampak lingkungan, pemerintah juga melihat peluang ekonomi dari kebijakan ini. Berdasarkan studi yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perindustrian, serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), penutupan 343 TPA open dumping diperkirakan dapat membuka potensi ekonomi hingga Rp 127,5 triliun.
Berbagai sektor bisnis potensial dapat berkembang dari transformasi sistem pengelolaan sampah ini, termasuk:
- Industri daur ulang material
- Produksi kompos dan pupuk organik
- Pembangkit listrik berbasis sampah
- Produksi bahan bakar alternatif
- Sistem pemulihan material berharga
- Jasa konsultasi dan teknologi pengelolaan sampah
Selain itu, studi ini juga mengidentifikasi 12 model bisnis berkelanjutan yang dapat dikembangkan oleh usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), koperasi, serta startup. Investasi awal yang dibutuhkan untuk model bisnis ini berkisar antara Rp 250 juta hingga Rp 5 miliar.
Menuju Ekonomi Sirkular dan Green Jobs
Hanif menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya sekadar menutup TPA open dumping, tetapi juga sebagai upaya untuk menciptakan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah yang lebih baik. Selain itu, transformasi ini dapat membuka peluang implementasi ekonomi sirkular serta menciptakan lapangan pekerjaan baru di sektor lingkungan (green jobs).
Dengan langkah ini, pemerintah berharap Indonesia dapat menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, ramah lingkungan, dan bernilai ekonomi tinggi.
Sumber: Kompas.com
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.