UI Edukasi Masyarakat tentang Bahaya Sampah Plastik
Direktur Center for Sustainability and Waste Management (CSWM) Universitas Indonesia (UI), Prof. M Chalid, memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya sampah plastik. Menurutnya, penanggulangan sampah plastik adalah tanggung jawab bersama dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk industri, pembuat kebijakan, dan masyarakat sebagai konsumen.
Dalam keterangannya di Depok, Minggu, Prof. Chalid, yang juga Ketua Himpunan Polimer Indonesia (HPI), menekankan pentingnya riset terkait pengelolaan sampah agar penanganannya dapat dilakukan secara tepat. CSWM UI, bersama Net Zero Waste Management Consortium dan Komunitas Peduli Ciliwung, melakukan riset terkait sampah plastik.
Dosen Teknik Lingkungan FTUI, Astryd Viandila Dahlan, bersama perwakilan Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (INAPLAS), Fajar Budiono, memaparkan hasil kajian mengenai jenis dan bentuk sampah di Sungai Ciliwung. Sungai ini dipilih karena merupakan sumber air bagi masyarakat, namun tercemar oleh limbah padat dan limbah cair domestik.
Penelitian tersebut mengambil sampel dari enam lokasi: Bendungan Katulampa, Sukahati, Jembatan Panus, Pintu Air Manggarai, Pintu Air Muara Angke, dan Pintu Air Ancol. Dari penelitian ini terkumpul 32.364 sampah yang dikategorikan dalam sepuluh jenis. Tujuh di antaranya adalah material polimer seperti kain, karet, kayu, kertas, logam, plastik, dan gabus.
Sampah plastik mendominasi temuan, baik dalam bentuk utuh maupun serpihan, dengan total mencapai 19.466 buah atau 67,88 persen dari seluruh sampah yang dikumpulkan. Sampah bungkus dan saset plastik masing-masing mencapai 3.974 dan 3.324 buah, atau sekitar 13 persen dan 11 persen. Sampah gabus dan kain berjumlah 3,9 persen, sampah limbah B3 1,7 persen, dan sampah kayu sebesar 0,6 persen.
Fajar Budiono dari INAPLAS menjelaskan bahwa pengelolaan sampah di Indonesia masih didominasi oleh metode angkut dan timbun (68 persen), penguburan (9 persen), daur ulang (6 persen), pembakaran (5 persen), dan tidak dikelola (7 persen). Sampah organik memiliki persentase terbesar di Indonesia, yaitu 60 persen, sementara jenis sampah lainnya seperti logam, karet, kain, dan kaca sebanyak 17 persen, sampah kertas 9 persen, dan sampah plastik 14 persen.
Untuk mengendalikan konsumsi barang berdampak negatif pada lingkungan, pemerintah menerapkan aturan cukai plastik. Plastik konvensional dikenakan cukai sebesar Rp30.000/kg, plastik dengan kandungan prodegradant dikenakan 50 persen tarif cukai, dan plastik biodegradable tidak dikenakan tarif cukai. Penetapan cukai plastik bertujuan untuk menekan penggunaan plastik oleh pelaku industri, terutama jenis plastik yang tidak dapat didaur ulang.