Undang-Undang
Undang-undang (UU) No. 30 Tahun 2007 tentang Energi

Pengaturan energi yang terdiri dari penguasaan dan pengaturan sumber daya energi; cadangan penyangga energi guna menjamin ketahanan energi nasional; keadaan krisis dan darurat energi serta harga energi; kewenangan Pemerintah dan pemerintah daerah dalam pengaturan di bidang energi; kebijakan energi nasional, rencana umum energi nasional, dan pembentukan dewan energi nasional; hak dan peran masyarakat dalam pengelolaan energi; pembinaan dan pengawasan kegiatan pengelolaan di bidang energi; penelitian dan pengembangan.
Sumber:
https://peraturan.bpk.go.id/Details/39928/uu-no-30-tahun-2007
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.