Berita

Walhi Babel Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Timah di Batu Beriga

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Pantai Batu Panjang, Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar. Desakan ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Walhi Kepulauan Babel, Ahmad Subhan Hafiz, yang menekankan penolakan masyarakat pesisir terhadap rencana penambangan timah di laut.

Masyarakat di Kepulauan Babel sangat bergantung pada laut, yang selama ini dimanfaatkan secara arif dan lestari. Tradisi penghormatan terhadap laut, seperti ritual sedekah laot di Batu Beriga, menunjukkan betapa pentingnya laut bagi kehidupan mereka. Hafiz juga mengungkapkan bahwa perairan Batu Beriga adalah ekosistem penting bagi terumbu karang dan mamalia laut yang dilindungi, seperti dugong dan lumba-lumba, serta merupakan wilayah tangkap nelayan tradisional. Lebih dari 80 persen masyarakat Desa Batu Beriga bergantung pada hasil laut.

Namun, aktivitas penambangan timah di kawasan tersebut telah mencemari lingkungan. Kandungan logam berat dalam limbah cair dari penambangan timah sudah melebihi baku mutu lingkungan, dan pembuangan limbah tambang secara langsung ke laut memperburuk kondisi ini. Penambangan timah lepas pantai juga berdampak besar terhadap kerusakan terumbu karang dan ekosistem laut di Babel. Data dari 2015 menunjukkan luas terumbu karang di Babel mencapai 82.259,84 hektare, tetapi pada 2017 analisis citra satelit menunjukkan luas terumbu karang hidup tinggal 12.474,54 hektare, dengan luas karang mati sekitar 5.270,31 hektare. Dalam dua tahun, terumbu karang di Babel berkurang sekitar 64.514,99 hektare.

Selain kerusakan lingkungan, sektor pertambangan timah di Babel juga terkait dengan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 271 triliun akibat kerusakan lingkungan di kawasan hutan dan non-hutan. Hafiz menambahkan bahwa kerugian lingkungan ini mencerminkan kegagalan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Provinsi Kepulauan Babel.

Baca Juga:  Indonesia Tegaskan Komitmen Pelestarian Hutan di Forum PBB

Selain itu, aktivitas penambangan juga terus memakan korban. Berdasarkan data yang dihimpun Walhi Kepulauan Babel, sepanjang 2021-2024, ada 31 orang meninggal dunia dan 22 orang mengalami luka-luka akibat kecelakaan tambang.

Hafiz menegaskan pentingnya mengevaluasi seluruh perizinan pertambangan timah dan mengeluarkan kebijakan moratorium tambang. Transformasi tata ruang yang berkeadilan dan berkelanjutan harus menjadi agenda utama untuk memulihkan lingkungan di Kepulauan Babel.

sumber :

https://lestari.kompas.com/read/2024/05/14/120000286/walhi-babel-desak-pemerintah-cabut-izin-tambang-timah-di-batu-beriga

Konten Terkait

Back to top button